LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Tahukah Anda? Putar Suara Burung di Ruang Komersial Kini Wajib Royalti, LMKN Ungkap Aturan Baru Royalti Suara Komersial

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan pemutaran suara burung di ruang komersial bisa dikenakan royalti. Simak mengapa royalti suara komersial ini penting.

Jumat, 08 Agu 2025 21:52:00
konten ai
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan pemutaran suara burung di ruang komersial bisa dikenakan royalti. Simak mengapa royalti suara komersial ini penting. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan penting yang menarik perhatian pelaku usaha di Indonesia. Mereka menegaskan bahwa pemutaran rekaman suara, termasuk suara burung, di ruang publik komersial kini berpotensi dikenakan royalti. Kebijakan ini berlaku jika terdapat produser rekaman yang memiliki hak terkait suara tersebut.

Komisioner LMKN, Dedy Kurniadi, menjelaskan bahwa kewajiban royalti ini muncul karena adanya pemegang hak terkait karya rekaman suara yang diputar. Perubahan tren pemutaran suara dari musik ke suara alam atau burung di beberapa tempat komersial menjadi sorotan. Hal ini sejalan dengan upaya LMKN menggiatkan penarikan royalti dari para pengusaha.

Kewajiban pembayaran royalti ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pencipta dan pemegang hak terkait. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum juga telah menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial wajib membayar royalti. Mekanisme pembayaran dilakukan melalui LMKN, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Advertisement

Dasar Hukum dan Mekanisme Pembayaran Royalti

LMKN dan DJKI secara konsisten menekankan pentingnya pembayaran royalti bagi penggunaan karya di ruang publik komersial. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk musik atau lagu, tetapi juga rekaman suara lainnya seperti suara burung, asalkan ada pemegang hak terkait. Kewajiban ini merupakan bentuk penghargaan terhadap kekayaan intelektual.

Meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan streaming pribadi seperti Spotify atau YouTube Premium, hal tersebut tidak mencakup hak pemutaran untuk tujuan komersial. Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum, menjelaskan bahwa layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial.

Oleh karena itu, dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah. Pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik juga menjadi dasar hukum yang kuat.

Advertisement

Pentingnya Royalti bagi Kesejahteraan Pencipta

Dedy Kurniadi dari LMKN berharap para pengusaha dapat memenuhi kewajiban pembayaran royalti ini. Pembayaran royalti sangat krusial demi kesejahteraan para pencipta dan pemegang hak terkait. Ia menekankan bahwa masyarakat Indonesia seharusnya mendukung kesejahteraan para pencipta yang karyanya telah dinikmati secara luas.

Selama ini, banyak masyarakat menikmati lagu-lagu ciptaan anak bangsa maupun dari negara lain tanpa pembayaran royalti yang semestinya. LMKN bekerja keras untuk kepentingan pencipta dengan cara penegakan hukum. Ini termasuk upaya mengedukasi masyarakat agar lebih sadar akan hak-hak pencipta.

Kesejahteraan pencipta adalah kunci keberlanjutan industri kreatif. Dengan adanya sistem royalti yang efektif, para pencipta dapat terus berkarya dan menghasilkan inovasi. Ini pada akhirnya akan memperkaya khazanah budaya dan hiburan di Indonesia.

Perbandingan Penerimaan Royalti dan Tantangan Edukasi

Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam hal penerimaan royalti musik. Dedy Kurniadi mengungkapkan bahwa royalti musik yang terkumpul di Indonesia hanya mencapai sekitar Rp75 miliar. Angka ini sangat jauh tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia yang bisa mencapai Rp600 miliar, atau negara lain hingga Rp1 triliun.

Perbedaan signifikan ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan royalti. Dedy menyoroti bahwa ini berkaitan dengan belum teredukasinya masyarakat di Indonesia secara menyeluruh. Oleh karena itu, LMKN berupaya keras untuk meningkatkan kesadaran publik.

Upaya edukasi ini penting agar masyarakat secara sadar menghargai para pencipta lagu dan pemegang hak terkait. Dengan kesadaran yang lebih tinggi, diharapkan penerimaan royalti dapat meningkat. Peningkatan ini akan secara langsung berkontribusi pada kesejahteraan para seniman dan pelaku industri kreatif di tanah air.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • aturan baru
  • djki
  • hak cipta
  • industri musik
  • kekayaan intelektual
  • konten ai
  • lmkn
  • pencipta lagu
  • #planetantara
  • royalti musik
  • ruang publik
  • suara komersial
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.