LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Tahukah Anda? UU Senjata Api 1951 Akan Direvisi, Bamsoet Dorong Revisi Undang-Undang Kepemilikan Senjata Api oleh DPR

Ketua Umum Periksha, Bamsoet, mendorong DPR RI mengambil inisiatif revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Apa urgensinya?

Sabtu, 26 Jul 2025 11:35:00
konten ai
Ketua Umum Periksha, Bamsoet, mendorong DPR RI mengambil inisiatif revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Apa urgensinya? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Soesatyo, yang juga menjabat Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha), secara aktif mendorong proses revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Undang-undang ini mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api di Indonesia.

Dorongan ini disampaikan Bamsoet dalam kegiatan Asah Keterampilan Periksha 2025 yang berlangsung di Denpasar, Bali, pada Sabtu, 26 Juli. Ia menekankan pentingnya DPR RI mengambil alih inisiatif revisi aturan tersebut.

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan payung hukum yang lebih kuat dan relevan bagi para pemilik senjata api resmi. Revisi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum serta perlindungan bagi mereka yang memiliki izin khusus senjata api.

Advertisement

Urgensi Revisi dan Peran Pemilik Senjata Api

Bamsoet mengungkapkan bahwa Periksha telah menyusun draf perubahan undang-undang, termasuk kajian akademisnya. Proses revisi ini diharapkan dapat didorong melalui inisiatif DPR, mengingat ada dua jalur utama dalam pembentukan undang-undang, yaitu melalui DPR atau pemerintah.

Saat ini, Periksha menaungi sekitar 300 pemilik senjata api resmi yang merasa membutuhkan payung hukum lebih kuat. Meskipun memiliki izin, penggunaan senjata api oleh mereka tidak dapat dilakukan sembarangan, memerlukan kehati-hatian dan kebijaksanaan.

Para pemilik izin khusus senjata api ini dianggap sebagai komponen penting dalam cadangan bela negara. Bamsoet menjelaskan bahwa mereka dapat menjadi pelatih masyarakat dalam penggunaan senjata, melengkapi kekuatan TNI dan Polri dalam menghadapi ancaman yang luas.

Advertisement

Bamsoet juga mempertanyakan mekanisme penilaian ketika seorang pemilik senjata api terpaksa menggunakannya untuk membela diri atau saat nyawanya terancam. Ia menyoroti potensi subjektivitas saksi dan pentingnya memahami secara mendalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Tantangan Hukum dan Solusi yang Diusulkan

Regulasi yang ada saat ini, seperti Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api di lingkungan Polri, dapat menimbulkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hal ini berpotensi membahayakan pemilik senjata resmi yang tergabung dalam organisasi.

Bamsoet mengingatkan agar pemilik senjata api resmi berhati-hati. Ia khawatir niat untuk bela diri atau menjaga kehormatan keluarga justru berujung pada ancaman pidana. Situasi ini menunjukkan urgensi revisi Undang-Undang kepemilikan senjata api agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini.

Untuk menyamakan persepsi mengenai bentuk ancaman yang memungkinkan penggunaan senjata api, Anggota Komisi III DPR RI ini mengajak kepolisian untuk menggelar simposium. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan panduan bagi pemilik senjata api resmi.

Kepada para pemilik izin senjata api, Bamsoet berpesan untuk selalu bijaksana dan sadar penuh dalam penggunaannya. Ia menegaskan pentingnya senjata api selalu melekat di badan, tidak diletakkan sembarangan di mobil atau bagasi, karena hal tersebut berbahaya dan dapat berakibat hukum berat. Penggunaan senjata api harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Berita Terbaru
  • Terungkap: DJP Sumut Maksimalkan Laboratorium Forensik Digital Pajak Bersertifikasi ISO 17025:2017
  • Terungkap! Rute Distribusi BBM Banyuwangi Berubah Drastis Akibat Penutupan Jalur Gumitir, Ini Dampaknya Bagi Puluhan SPBU
  • Fakta Unik Lelang Parkir Pasar Kudus: Target Pendapatan Rp421 Juta dari Empat Pasar Tradisional, Bagaimana Mekanismenya?
  • Fakta Unik: Lelang Aset Pemkab Kudus Capai Rp340 Juta, Ada Ambulans Rusak dan Buldoser!
  • Fakta Unik: Harga Beras Capai Rp17 Ribu, Bupati Gorontalo Ingatkan Beras Bantuan Gorontalo Tak Boleh Dijual
  • aturan senjata api
  • bali
  • bamsoet
  • bela negara
  • dpr ri
  • hukum senjata api
  • indonesia
  • kepemilikan senjata api
  • konten ai
  • periksha
  • #planetantara
  • revisi undang undang senjata api
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.