Target Ambisius: Bapanas Siapkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP, Tahukah Anda Apa Itu SPHP?
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menargetkan 1,3 juta ton beras SPHP hingga akhir 2025 untuk stabilisasi harga. Akankah intervensi ini mampu menekan inflasi pangan?
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menargetkan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 1,3 juta ton. Program ini bertujuan mengendalikan harga pangan nasional. Penyaluran akan dilakukan mulai Juli hingga akhir Desember 2025.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa SPHP merupakan kelanjutan upaya pemerintah. Ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan serta keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat luas. Beras SPHP dengan kemasan kuning-hijau ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menambahkan bahwa beras SPHP adalah bagian dari intervensi pasar. Ini termasuk melalui gerakan pangan murah dan operasi pasar. Tujuannya menekan kenaikan harga beras di pasaran.
Strategi Intervensi Harga Beras SPHP
Kenaikan harga beras di pasar tradisional menjadi perhatian serius. Pemantauan menunjukkan harga beras termurah mencapai Rp15.000 per kilogram. Situasi ini membebani daya beli masyarakat.
Beras SPHP yang digelontorkan Bulog dijual seharga Rp12.500 per kilogram. Ini berarti masyarakat dapat menghemat hingga Rp2.500 per kilogram. Intervensi harga ini diharapkan menjaga daya beli.
Melalui program beras SPHP, pemerintah berupaya mengendalikan inflasi pangan. Ahmad Rizal Ramdhani berharap harga beras di lapangan dapat ditekan. Dengan demikian, masyarakat dapat terbantu secara ekonomi.
Mekanisme Penyaluran dan Pengawasan Beras SPHP
Program beras SPHP sangat krusial dan penyalurannya diawasi ketat. Hal ini untuk menjamin akuntabilitas serta mencegah penyalahgunaan. Pengecer diwajibkan mendaftar melalui aplikasi Klik SPHP.
Pendaftaran memerlukan KTP, Surat Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah diverifikasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, pengecer yang lolos dapat mengakses pasokan maksimal dua ton beras SPHP. Mereka juga harus menandatangani surat pernyataan komitmen.
Komitmen tersebut meliputi larangan menjual lebih dari dua pack per konsumen. Pengecer juga tidak boleh membuka atau mengubah kemasan beras SPHP. Pelanggaran ketentuan ini dapat berujung sanksi hukum. Sanksi meliputi hukuman penjara hingga lima tahun atau denda minimal Rp2 miliar.
Jangkauan distribusi beras SPHP terus diperluas. Penyaluran dilakukan melalui pengecer di pasar tradisional, gerakan pasar murah, dan kini Koperasi Merah Putih di desa/kelurahan. Perluasan ini diharapkan mempercepat stabilisasi harga.
Proyeksi dan Harapan
Meskipun target 1,3 juta ton untuk periode Juli-Desember 2025 masih di awal, Bapanas memiliki target total 1,5 juta ton beras SPHP untuk keseluruhan tahun 2025. Realisasi penyaluran saat ini baru mencapai 12,15 persen dari target tahunan tersebut.
Ahmad Rizal Ramdhani berharap keberadaan beras SPHP, ditambah dengan bantuan pangan lainnya, dapat memperbaiki situasi di lapangan. Program ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi stabilitas harga dan ketersediaan pangan nasional.