LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terbukti Cemari Citarum, PT Pindo Deli Dikenai Denda Rp3,56 Miliar dan Izinnya Ditinjau Ulang

Dinas Lingkungan Hidup Jabar meninjau ulang izin PT Pindo Deli setelah terbukti mencemari Sungai Citarum, dikenai denda Rp3,56 miliar dan terancam sanksi perdata. Bagaimana kelanjutannya?

Rabu, 23 Jul 2025 20:34:00
konten ai
Dinas Lingkungan Hidup Jabar meninjau ulang izin PT Pindo Deli setelah terbukti mencemari Sungai Citarum, dikenai denda Rp3,56 miliar dan terancam sanksi perdata. Bagaimana kelanjutannya? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat secara serius meninjau ulang izin usaha PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Plant I. Peninjauan ini menyusul dugaan kuat pencemaran Sungai Citarum yang sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

Sebagai respons atas temuan pelanggaran tersebut, DLH Jabar telah menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada perusahaan. Sanksi ini mencakup denda finansial yang signifikan serta proses hukum perdata yang sedang berjalan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan. Terutama dalam upaya pemulihan Sungai Citarum, salah satu sumber air vital bagi masyarakat Jawa Barat.

Advertisement

Sanksi Tegas dan Peninjauan Izin

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiah Dwidaningsih, menegaskan bahwa PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Plant I telah dikenai sanksi sesuai Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup.

Sanksi administratif yang dijatuhkan berupa paksaan pemerintah dan denda senilai Rp3,56 miliar. Selain itu, pihak DLH Jabar juga sedang memproses pengenaan sanksi perdata terhadap perusahaan tersebut. Ini menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum lingkungan.

Peninjauan ulang izin perusahaan menjadi langkah krusial dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Hal ini juga bertujuan mencegah terulangnya insiden pencemaran di masa mendatang. DLH Jabar berkomitmen untuk tidak mentolerir pelanggaran lingkungan.

Advertisement

Kronologi dan Temuan Pelanggaran

Dugaan pencemaran Sungai Citarum oleh PT Pindo Deli 1 pertama kali terungkap pada 21 Juni 2025 di Sektor 19. Insiden ini dengan cepat menjadi viral di media sosial, memicu keprihatinan masyarakat luas.

Menanggapi laporan tersebut, DLH Jawa Barat segera melakukan pengawasan insidental pada 22 Juni 2025 di fasilitas PT Pindo Deli 1 di Kabupaten Karawang. Hasil sidak menunjukkan bahwa perusahaan terbukti melanggar ketentuan persetujuan lingkungan.

Pelanggaran utama terkait pengelolaan air limbah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang sebelumnya juga telah melakukan sidak dan mengambil sampel air tercemar.

Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan

Selain sanksi administratif, DLH Jawa Barat juga akan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan. Proses ini merujuk pada Permen LHK Nomor 7 Tahun 2014. Ini merupakan bentuk komitmen kuat dalam penegakan hukum di wilayah Sungai Citarum.

Penyelesaian sengketa akan melibatkan tenaga ahli hukum lingkungan. Tujuannya adalah untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan lingkungan tercapai secara menyeluruh. DLH menekankan bahwa pengelolaan limbah industri harus sesuai baku mutu dan standar lingkungan yang berlaku.

Pemantauan terhadap aktivitas industri di kawasan Sungai Citarum akan terus diperketat. Pemerintah mendorong seluruh pelaku usaha untuk bertransformasi menjadi industri yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab secara sosial. Upaya ini mendukung program pemulihan lingkungan Citarum.

Berita Terbaru
  • Amnesti Presiden: 47 Warga Binaan di Sulteng Terima Pengampunan dari Prabowo Subianto
  • Fakta Mengejutkan: Basarnas Kerahkan Drone Thermal Cari Buaya Terkam Pemancing di Sungai Menduk
  • Trivia: 79 Peserta Beasiswa YPMAK Berhasil Tamatkan SMA di Semarang, Siap Lanjutkan Kuliah ke Perguruan Tinggi Ternama
  • Harga Pangan Turun! Bawang Merah dan Cabai Rawit Pimpin Penurunan, Bapanas Rilis Data Terbaru
  • Terungkap! Tantangan Tim Medis dalam Cek Kesehatan Anak Pulau Batam: Hujan Badai Tak Surutkan Semangat Pelayanan
  • dlh jabar
  • hukum lingkungan
  • karawang
  • konten ai
  • limbah industri
  • lingkungan hidup
  • pencemaran air
  • pencemaran citarum
  • pindo deli
  • #planetantara
  • sanksi lingkungan
  • sungai citarum
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.