Terbukti Kendalikan Jaringan Narkoba, Helen Dian Krisnawati Dituntut Hukuman Mati di Jambi
Helen Dian Krisnawati, pengendali jaringan narkotika di Jambi, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Apa saja bukti yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini?
JAKARTA – Terdakwa Helen Dian Krisnawati (52), yang diidentifikasi sebagai pengendali utama jaringan narkotika di Provinsi Jambi, menghadapi tuntutan berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Helen dengan hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis, 24 Juli.
Tuntutan ini diajukan setelah JPU Muhammad Asri menyatakan bahwa Helen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi dasar utama penuntutan ini, menegaskan peran sentralnya dalam peredaran barang haram.
Majelis hakim PN Jambi yang diketuai Dominggus Silaban, dengan anggota Oto Edwin dan Deni Firdaus, mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut. Persidangan ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya dampak kejahatan narkotika yang melibatkan terdakwa.
Peran Sentral Helen dalam Jaringan Narkotika
Dalam persidangan, JPU mengungkapkan bahwa tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa Helen. Sebaliknya, sejumlah fakta memberatkan, termasuk perannya sebagai pengendali utama jaringan narkotika. Helen juga dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama proses hukum berlangsung.
Keterangan dari sepuluh saksi, termasuk terdakwa lainnya seperti Didin dan Ari Ambok, secara konsisten menunjuk Helen sebagai pemilik dan pengendali narkotika tersebut. Meskipun Helen membantah semua tuduhan, bukti-bukti yang dihadirkan jaksa dianggap cukup kuat untuk membuktikan keterlibatannya.
Fakta hukum lainnya menunjukkan bahwa Helen tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki atau menjual narkotika golongan I. Ia terbukti melakukan penjualan narkotika golongan I melalui transaksi antara penjual dan pembeli, serta terbukti saling mengenal dengan Didin dan Ari Ambok dalam jaringan ini.
Modus Operandi dan Bukti Kuat Jaringan Terorganisir
JPU juga memaparkan modus operandi jaringan yang dikendalikan Helen. Pengakuan terdakwa Didin, yang dituntut 12 tahun penjara, mengungkap bahwa ia bertemu Helen di rumahnya di Jelutung, Kota Jambi. Mereka sepakat bahwa Ari Ambok akan menjadi pihak yang menjual sabu dan ekstasi dengan harga yang telah disepakati.
Barang bukti narkotika diantar ke Pulau Pandan sebanyak empat kilogram sabu dan 2.000 butir pil ekstasi menggunakan kode tertentu. Ari Ambok kemudian menerima dan mengedarkan barang haram tersebut di Provinsi Jambi. Uang hasil penjualan sabu dan ekstasi ditransfer ke Didin, yang kemudian diserahkan tunai kepada Helen sebesar Rp3 miliar.
Jaringan ini menunjukkan tingkat organisasi yang tinggi, dengan penyerahan barang bukti menggunakan sandi dan kode-kode tertentu. Penarikan uang juga diatur secara terorganisir, bahkan menggunakan nama nasabah lain untuk menghindari pelacakan keuangan perbankan. Helen dan Didin ditangkap di Jakarta, sementara Ari Ambok ditangkap di Sumatera Selatan, mengakhiri operasi jaringan ini.
Barang Bukti dan Proses Hukum Berlanjut
Berbagai alat bukti telah disita oleh jaksa untuk memperkuat tuntutan. Di antaranya adalah surat atau dokumen penting, satu unit telepon genggam milik Helen, serta 2,160 gram sabu yang merupakan contoh dari barang bukti yang disita dari Ari Ambok. Uang tunai sebesar Rp973 ribu dan flashdisk berisi pemeriksaan keterangan saksi juga turut disita untuk negara.
Hasil pemeriksaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengonfirmasi bahwa barang bukti narkotika yang disita positif mengandung metafetamin, yakni narkotika golongan I. Ini memperkuat dakwaan bahwa Helen, bersama Didin dan Ari Ambok, terbukti secara bersama-sama mengedarkan sabu sesuai unsur dakwaan primer 114 UU No 35 tahun 2009.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim PN Jambi memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa Helen untuk menyampaikan pembelaan pekan depan. Sidang akan dilanjutkan dengan duplik jaksa, dan putusan hukuman bagi Helen dijadwalkan pada 1 Agustus 2025. Proses persidangan Helen Dian Krisnawati di PN Jambi sendiri dikawal ketat oleh kepolisian dan bantuan satu regu TNI dari Kejati Jambi.