Terkuak! Polda Sumut Kembali Rekomendasikan Penutupan Tempat Hiburan Malam Diduga Sarang Narkoba
Polda Sumut kembali merekomendasikan penutupan tempat hiburan malam di Langkat dan Batu Bara yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba, menambah daftar panjang penindakan serupa.
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) secara tegas kembali merekomendasikan penutupan dua tempat hiburan malam kepada pemerintah setempat. Langkah ini diambil menyusul temuan signifikan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumut memberantas narkoba di wilayahnya.
Kedua tempat yang direkomendasikan untuk ditutup adalah BS Hotel & KTV di Kabupaten Langkat dan N Karaoke di Kabupaten Batu Bara. Penutupan ini didasari oleh hasil operasi tim di lapangan yang berhasil menangkap pelaku dan menemukan barang bukti narkoba. Hal ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.
Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, menjelaskan bahwa rekomendasi penutupan ini berawal dari penindakan langsung di lokasi. Petugas menemukan adanya transaksi narkotika serta mengidentifikasi pengunjung yang positif menggunakan barang haram tersebut. Kedua tempat tersebut kini telah diberi garis polisi dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Penindakan di Langkat dan Batu Bara
Di BS Hotel & KTV Langkat, personel Polda Sumut berhasil menangkap seorang petugas keamanan berinisial MG pada Minggu, 1 Juli 2025. MG diduga kuat berperan dalam mengatur transaksi narkotika di lokasi tersebut. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba dapat melibatkan berbagai pihak dalam lingkungan tempat hiburan.
Dari lokasi BS Hotel & KTV, petugas menyita enam butir ekstasi dan 16 butir happy five sebagai barang bukti. Selain itu, tes urine yang dilakukan terhadap 10 pengunjung menunjukkan tujuh di antaranya positif menggunakan narkoba. Situasi ini mengindikasikan bahwa tempat tersebut memang menjadi sarang penyalahgunaan zat terlarang.
Sementara itu, di N Karaoke Kabupaten Batu Bara, petugas berhasil mengamankan dua pelaku. Mereka adalah AAS, seorang pemandu karaoke, dan RI, seorang waiters. Dari tangan kedua pelaku, disita barang bukti berupa 23 butir pil ekstasi. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa tempat hiburan malam seringkali disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
Upaya Berkelanjutan dan Imbauan
Rekomendasi penutupan dua tempat hiburan malam ini menambah daftar panjang penindakan serupa yang telah dilakukan Polda Sumut sebelumnya. Tercatat, 21 tempat di Kota Pematangsiantar, serta D KTV & C di Kecamatan Medan Sunggal dan D KTV di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, juga telah direkomendasikan untuk ditutup. Ini menunjukkan pola konsisten dalam pemberantasan narkoba.
Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan evaluasi terhadap beberapa tempat hiburan malam lainnya. Tempat-tempat yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkoba akan menjadi target selanjutnya. Jika terbukti, rekomendasi penutupan akan kembali diajukan tanpa pandang bulu.
Polda Sumut juga mengimbau seluruh pemilik tempat hiburan untuk memperketat pengawasan aktivitas di usaha mereka. Penting bagi para pemilik untuk tidak memberikan celah sedikit pun bagi praktik penyalahgunaan narkotika. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk berperan aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Sumatera Utara.