Tertunda Hampir Satu Dekade, Pembangunan RSJKO Banten Dipastikan Dimulai 2026
Setelah tertunda hampir satu dekade, Pembangunan RSJKO Banten akhirnya dipastikan dimulai pada 2026, menjanjikan layanan kesehatan jiwa dan ketergantungan obat yang lebih baik bagi warga.
Pemerintah Provinsi Banten memastikan kelanjutan pembangunan Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) di Kota Serang. Proyek vital ini, yang sempat tertunda hampir satu dekade, dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2026.
RSJKO Banten ditargetkan dapat beroperasi penuh pada tahun 2029, guna memenuhi kebutuhan mendesak akan fasilitas kesehatan jiwa di wilayah tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, menegaskan bahwa pembangunan ini merupakan kewajiban daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
Langkah ini diambil setelah Pemprov Banten menyadari bahwa penyediaan rumah sakit jiwa sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, meskipun sempat berharap adanya bantuan dari pemerintah pusat. Komitmen ini diharapkan dapat mengatasi kendala yang selama ini memaksa pasien dirujuk ke fasilitas di luar Banten.
Perjalanan Panjang Proyek RSJKO Banten
Perencanaan pembangunan RSJKO Banten sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2016, diawali dengan pembebasan lahan seluas 9,8 hektare di Walantaka, Kota Serang. Pada tahun 2021, konstruksi awal sempat berjalan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, proyek ini terpaksa dihentikan karena pandemi COVID-19 yang menyebabkan pengalihan anggaran secara masif untuk penanganan kesehatan. Situasi ini menghambat progres pembangunan yang sudah dimulai, menciptakan jeda yang signifikan.
Pada tahun 2022, Pemprov Banten mencoba kembali menganggarkan dana sebesar Rp25 miliar, namun proses lelang gagal hingga tiga kali. Akibatnya, tidak ada pembangunan yang berjalan, dan proyek ini harus dimulai kembali dari nol, meliputi Amdal, administrasi, hingga perhitungan teknis yang baru.
Komitmen Pemprov dan Harapan Masa Depan
Ati Pramudji Hastuti menegaskan bahwa anggaran pembangunan fisik RSJKO Banten akan dialokasikan sepenuhnya dari APBD tahun 2026. Sementara itu, untuk pengadaan alat kesehatan dan perlengkapan pendukung lainnya, Pemprov Banten akan mengupayakan bantuan dari pemerintah pusat.
Meskipun pembangunan fisik belum dianggarkan pada tahun 2025 karena fokus pada program prioritas yang sudah berjalan, Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan komitmen penuhnya. Ia memastikan proyek ini akan masuk dalam agenda strategis daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Andra Soni mengakui bahwa terhentinya proyek ini pada tahun 2020 adalah dampak langsung dari refocusing anggaran akibat pandemi COVID-19. Dengan adanya RSJKO Banten, diharapkan pasien gangguan jiwa dan ketergantungan obat tidak perlu lagi dirujuk ke RSJKO milik pusat di Grogol, Jakarta, yang selama ini menjadi satu-satunya pilihan bagi warga Banten.