Terungkap! 11 WNA Polisi Wuhan Gadungan di Jaksel Salahgunakan Izin Tinggal, Ini Modus Penipuan Mereka
Skandal penipuan terkuak! 11 WNA Polisi Wuhan gadungan di Jakarta Selatan ditangkap karena menyalahgunakan izin tinggal. Bagaimana modus operandi mereka?
Pihak berwenang di Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan izin tinggal yang melibatkan sebelas warga negara asing (WNA) asal China. Mereka ditangkap karena menyamar sebagai polisi dari Wuhan, China, dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggalnya. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di Indonesia.
Penangkapan ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (25/7) malam. Setelah itu, para pelaku diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Para pelaku diduga mendatangi Indonesia melalui jalur penerbangan internasional. Mereka kemudian beroperasi secara sembunyi-sembunyi di wilayah Jakarta Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menyatakan bahwa pengungkapan ini membuka tabir penyalahgunaan izin tinggal. Izin tersebut sebelumnya diberikan kepada para WNA ini. Modus operandi mereka terbilang unik. Para pelaku mengenakan seragam polisi Wuhan dan menggunakan latar belakang kepolisian daerah itu saat melakukan panggilan video kepada korban.
Modus Penyamaran dan Proses Penangkapan
Sebelas WNA China ini menjadikan sebuah rumah di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai markas operasi mereka. Di lokasi tersebut, mereka secara daring menyamar sebagai polisi Distrik Wuhan. Modus penipuan ini dilakukan dengan mengenakan seragam kepolisian Wuhan dan memasang latar biru khas kepolisian daerah tersebut, kemudian melakukan panggilan video kepada calon korban.
Operasi penangkapan terhadap kelompok ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (24/7), sebelum akhirnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Jumat (25/7) malam. Pihak Imigrasi dan Kepolisian kini bekerja sama erat untuk membongkar jaringan mereka yang dikenal sangat tertutup dan kompak dalam menjaga rahasia.
Imigrasi Jakarta Selatan juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China untuk memverifikasi keaslian dokumen perjalanan para pelaku. Kerja sama ini penting untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan mendapatkan keterangan yang benar dari para pelaku, meskipun mereka cenderung bungkam.
Pelanggaran Izin Tinggal dan Ancaman Hukum
Aktivitas penyamaran sebagai polisi Wuhan dan dugaan penipuan daring yang dilakukan oleh para WNA China ini merupakan bentuk penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Mereka terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang telah diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Atas perbuatannya, kesebelas WNA ini patut diduga melanggar Pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan, dapat dikenai sanksi hukum.
Ancaman pidana bagi pelanggaran ini tidak main-main. Para pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) juga berkomitmen untuk terus mendeteksi keberadaan dan kegiatan orang asing yang berpotensi membahayakan atau melanggar hukum di Indonesia, demi menjaga kedaulatan dan ketertiban negara.