LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terungkap! 185 Koruptor di Kalteng Terima Remisi HUT RI, Mantan Bupati Kapuas Termasuk

Sebanyak 185 narapidana kasus korupsi di Kalimantan Tengah menerima remisi dalam rangka HUT RI. Siapa saja penerima Remisi Koruptor Kalteng ini dan apa syaratnya?

Minggu, 17 Agu 2025 10:05:00
konten ai
Sebanyak 185 narapidana kasus korupsi di Kalimantan Tengah menerima remisi dalam rangka HUT RI. Siapa saja penerima Remisi Koruptor Kalteng ini dan apa syaratnya? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Sebanyak 185 narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima remisi atau pengurangan masa hukuman. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Keputusan ini diumumkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menjelaskan bahwa 50 orang menerima remisi umum dan 135 orang menerima remisi dasawarsa. Pengumuman ini disampaikan usai upacara HUT ke-80 RI di Palangka Raya, Minggu. Kebijakan ini menarik perhatian publik terkait kriteria dan implikasinya.

Pemberian remisi ini tidak sembarangan, melainkan didasarkan pada berbagai syarat ketat yang harus dipenuhi WBP. Syarat tersebut memastikan remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria hukum dan perubahan perilaku. Ini mencerminkan upaya sistem pemasyarakatan dalam mendorong rehabilitasi.

Advertisement

Syarat dan Kategori Penerima Remisi Koruptor Kalteng

Pemberian remisi kepada WBP kategori tindak pidana korupsi memiliki landasan hukum yang jelas dan serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu syarat utama adalah putusan hukum yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, WBP harus telah menjalani minimal enam bulan masa pidana agar memenuhi syarat pengajuan remisi.

Lebih lanjut, I Putu Murdiana menambahkan bahwa perubahan perilaku juga menjadi faktor penting dalam penilaian. WBP harus menunjukkan asesmen positif terhadap program pembinaan yang diikuti. Mereka juga tidak boleh menjalani subsider, yang berarti tidak ada hukuman pengganti denda yang belum dibayarkan. Syarat-syarat ini berlaku untuk semua jenis tindak pidana, termasuk kasus korupsi.

Secara keseluruhan, total WBP di Kalimantan Tengah yang menerima remisi pada 17 Agustus 2025 mencapai angka signifikan. Sebanyak 3.556 orang menerima remisi umum dan 3.719 orang menerima remisi dasawarsa. Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan kriteria lainnya.

Advertisement

Mantan Bupati Kapuas Turut Terima Remisi Koruptor Kalteng

Dalam daftar penerima remisi kasus korupsi, terdapat nama mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim. I Putu Murdiana mengonfirmasi bahwa Ben Brahim merupakan salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-80 RI ini. Remisi yang diterima Ben Brahim diperkirakan sekitar tiga bulan, meskipun rincian pastinya tercatat dalam data Kanwil Ditjenpas Kalteng.

Kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kapuas ini menjadi sorotan publik. Pemberian remisi kepadanya menunjukkan bahwa ia telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Ditjenpas. Hal ini juga menegaskan bahwa sistem remisi berlaku bagi semua WBP yang memenuhi kriteria, tanpa memandang latar belakang atau jabatan sebelumnya.

Selain WBP dengan kasus tipikor, para penerima remisi lainnya berasal dari berbagai jenis tindak pidana. Kategori ini mencakup tindak pidana umum, narkotika, illegal trafficking, serta illegal logging. Keragaman kasus ini menunjukkan cakupan luas dari program remisi yang diberikan oleh pemerintah kepada warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • ben brahim
  • berita nasional
  • ditjenpas
  • hukum
  • hut ri
  • kalimantan tengah
  • konten ai
  • korupsi indonesia
  • narapidana korupsi
  • pemasyarakatan
  • #planetantara
  • remisi koruptor
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.