Terungkap! 4 Hotel di Puncak Disegel KLH Akibat Pencemaran Lingkungan Ciliwung
KLH menyegel empat hotel di Puncak karena terbukti mencemari lingkungan. Penindakan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam mengatasi pencemaran lingkungan Puncak, terutama Sungai Ciliwung.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) baru-baru ini menyegel empat hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari pemeriksaan lebih lanjut terhadap 18 hotel bintang tiga yang diduga kuat melakukan pencemaran lingkungan.
Penyegelan ini dilakukan setelah keempat hotel tersebut terbukti secara serius membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung. Proses pembuangan limbah ini dilakukan tanpa pengolahan sesuai baku mutu yang ditetapkan oleh peraturan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa tidak akan ada kompromi bagi para pencemar lingkungan. Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan setiap pelaku usaha mematuhi aturan demi menyelamatkan ekosistem Ciliwung.
Pelanggaran Serius dan Dampaknya terhadap Lingkungan
Investigasi lapangan oleh KLH mengungkap berbagai pelanggaran serius yang dilakukan oleh hotel-hotel tersebut. Mereka tidak memiliki dokumen serta persetujuan lingkungan sebagaimana diamanatkan peraturan yang berlaku. Selain itu, tidak ada persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, dan pengolahan air limbah domestik dari berbagai fasilitas seperti restoran dan kamar mandi tidak dilakukan.
Salah satu temuan paling mengkhawatirkan adalah pembuangan limbah domestik secara langsung ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung. Bahkan, ada hotel yang menjadi penyumbang terbesar pencemaran air karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
KLH juga mencatat bahwa Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis tidak memiliki perizinan berusaha untuk lokasi usaha penginapan. Pelanggaran ini menunjukkan kelalaian serius dalam kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan perizinan usaha.
Komitmen Pemerintah dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk tidak berkompromi dengan pihak yang mencemari lingkungan. Penyegelan ini merupakan bentuk langkah tegas pemerintah dalam upaya menyelamatkan Sungai Ciliwung dari hulu.
Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban lingkungan.
Rizal menyatakan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar administratif, melainkan indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran. Tim KLH akan memproses secara tuntas, termasuk sanksi administratif dan potensi pidana jika perbaikan tidak dilakukan sesuai jangka waktu yang diberikan.
Upaya Penyelamatan Ciliwung dan Hulu DAS
Menurut tinjauan KLH, pencemaran di hulu berkontribusi besar terhadap penurunan kualitas air Ciliwung secara keseluruhan. Pemantauan menunjukkan bahwa parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS di hulu sudah melampaui baku mutu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain penindakan terhadap hotel-hotel, KLH juga telah menertibkan 33 unit usaha lain yang melanggar tata kelola lingkungan di hulu DAS Ciliwung. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang telah memulai proses pembongkaran izinnya.
Langkah penindakan ini akan terus berlanjut, tidak hanya menyasar hotel berbintang tetapi juga hotel kelas melati di segmen yang sama, lalu ke segmen 2 dan seterusnya. Ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Puncak.