LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terungkap! 7 Tersangka Penyelundupan Benih Lobster, Termasuk Petugas Bandara Soekarno-Hatta, Terancam 6 Tahun Penjara

Penyelundupan Benih Lobster senilai miliaran rupiah digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta. Tujuh tersangka, termasuk petugas avsec, ditangkap dan terancam hukuman berat.

Sabtu, 26 Jul 2025 00:23:00
konten ai
Kasus penyelundupan benih lobster senilai miliaran rupiah di Bandara Soekarno-Hatta terungkap, melibatkan lima petugas avsec. Bagaimana modus operandi mereka? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Upaya penyelundupan 710.770 benih lobster berhasil digagalkan oleh aparat gabungan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dalam operasi ini, tujuh individu berhasil diamankan, termasuk lima di antaranya merupakan petugas keamanan bandara yang bertugas di terminal kargo. Penggagalan ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam memberantas praktik ilegal.

Dua tersangka lain yang turut ditangkap adalah RS dan ABR, yang memiliki peran penting dalam jaringan ini. Mereka bertanggung jawab atas pengemasan benih lobster, sementara lima petugas keamanan penerbangan (avsec) bertindak sebagai operator X-ray untuk memuluskan pengiriman. Peran mereka sangat krusial dalam upaya meloloskan barang ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman mencurigakan yang ditujukan ke Batam. Penangkapan para tersangka dilakukan di Jakarta melalui operasi gabungan yang melibatkan Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Proses penyelidikan intensif masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan.

Advertisement

Modus Operandi dan Peran Tersangka

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan detail peran masing-masing tersangka. RS dan ABR diketahui bertugas mengemas benih lobster dalam jumlah besar, memastikan barang siap untuk dikirimkan. Keterlibatan mereka menunjukkan adanya perencanaan matang dalam aksi kejahatan ini.

Sementara itu, lima petugas keamanan penerbangan berperan sebagai operator mesin X-ray. Mereka diduga sengaja membiarkan atau memfasilitasi lolosnya paket berisi benih lobster tersebut tanpa pemeriksaan yang semestinya. Peran ini sangat vital karena mereka memiliki akses dan wewenang di area kargo bandara.

Benih lobster yang diselundupkan berjumlah fantastis, mencapai 710.770 ekor, dengan tujuan pengiriman ke Batam. Modus operandi ini mengindikasikan adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah keamanan di bandara. Pihak berwenang terus mendalami bagaimana jaringan ini beroperasi secara detail.

Advertisement

Pengembangan Kasus dan Pengejaran Tersangka Lain

Penyelidikan kasus penyelundupan benih lobster ini tidak berhenti pada tujuh tersangka yang telah diamankan. Pihak kepolisian saat ini masih memburu tujuh tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Upaya pengejaran terus dilakukan untuk membongkar seluruh mata rantai kejahatan.

Salah satu tersangka yang sedang diburu, berinisial B, diduga kuat membantu petugas keamanan AW dan VD dalam melancarkan aksi mereka. Selain itu, dua individu lain, MEP dan KJ, telah diidentifikasi sebagai pemilik benih lobster ilegal tersebut. Peran mereka sangat penting sebagai penyandang dana atau otak di balik penyelundupan ini.

Tiga individu lainnya, yaitu T, A, dan M, juga sedang dalam pengejaran karena diduga membantu dalam persiapan dan pengemasan benih lobster di terminal kargo. Keterlibatan mereka menunjukkan bahwa aksi ini melibatkan banyak pihak dengan peran yang berbeda. Seorang petugas lain berinisial TSK juga telah ditangkap terkait kasus ini.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan benih lobster ini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka akan menghadapi tuntutan berdasarkan undang-undang terkait cipta kerja, perikanan, dan karantina. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelaku kejahatan sumber daya alam.

Kombes Pol Ronald Sipayung menegaskan bahwa para tersangka terancam hukuman pidana yang tidak ringan. Mereka dapat dikenakan hukuman maksimal enam tahun penjara. Selain itu, denda sebesar Rp1,5 miliar juga menanti para pelaku yang terbukti bersalah. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan penyelundupan serupa.

Penindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia. Penyelundupan benih lobster tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam ekosistem laut. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan.

Berita Terbaru
  • Prakiraan Cuaca Jakarta: BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Wilayah Minggu Ini, Berapa Intensitasnya?
  • Mauricio Souza Terkesan: Persija Jakarta Kalahkan Arema FC 3-0, Permainan Lampaui Ekspektasi Pelatih!
  • Fakta Menarik: Tanah Laut Kalsel Serius Wujudkan Kabupaten Layak Anak, Ini Peran FAD!
  • Kisah Rusa Berlian: Inovasi Pelayanan Publik RSUD Cabangbungin Tembus Finalis Nasional, Tingkatkan Akses Kesehatan Warga Bekasi Utara
  • Mengapa Kesehatan Mental Penting? Pemkot Banjarmasin dan UMB Bersinergi Kuatkan Edukasi Masyarakat
  • avsec
  • bandara soekarno hatta
  • benih lobster
  • karantina
  • kejahatan perikanan
  • kkp
  • konten ai
  • lobster
  • penegakan hukum
  • penyelundupan benih lobster
  • #planetantara
  • polisi
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.