Terungkap! Adriana Angela Brigita Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Judi Online Komdigi
Adriana Angela Brigita menghadapi tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta atas perannya dalam kasus TPPU Judi Online Komdigi yang meresahkan. Apa saja fakta di baliknya?
Jakarta, Indonesia – Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi daring (online) yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Adriana Angela Brigita, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky Alanda. JPU memerintahkan agar Adriana tetap ditahan dan masa penahanan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Apabila denda yang ditetapkan tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Jaksa menyatakan bahwa Adriana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia didakwa melakukan tindak pidana menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, pengalihan hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya berasal dari kejahatan.
Detail Tuntutan dan Pertimbangan Jaksa
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan beberapa pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap Adriana Angela Brigita. Pertimbangan utama adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, yang menunjukkan kurangnya penyesalan atas tindakan yang telah dilakukan.
Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai sangat meresahkan masyarakat luas, mengingat dampak negatif dari praktik judi online. Ketidaksesalan terdakwa juga menjadi poin penting yang memperberat tuntutan jaksa.
Meskipun demikian, terdapat satu hal yang menjadi pertimbangan meringankan bagi terdakwa. Adriana Angela Brigita dinilai berlaku sopan selama proses persidangan berlangsung. Namun, hal ini tidak cukup untuk mengurangi beratnya tuntutan yang dijatuhkan.
Dengan demikian, JPU menegaskan bahwa Adriana terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) dari undang-undang yang sama.
Keterlibatan Adriana dan Jaringan Kasus Judi Online Komdigi
Adriana Angela Brigita terseret dalam kasus perlindungan judi online Komdigi yang juga melibatkan suaminya, Zulkarnaen Apriliantony, sebagai terdakwa utama. Keterlibatan keduanya menunjukkan adanya jaringan terstruktur dalam praktik ilegal ini.
Zulkarnaen Apriliantony memiliki peran krusial sebagai koordinator dalam jaringan tersebut. Ia bertindak sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para pegawai di Kementerian Komdigi, memfasilitasi operasional ilegal.
Kasus judi online Komdigi ini terbagi menjadi empat klaster utama yang melibatkan berbagai pihak. Setiap klaster memiliki peran spesifik dalam menjalankan dan melindungi kegiatan judi online.
- Klaster Pertama (Koordinator): Melibatkan terdakwa seperti Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Mereka bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan seluruh operasi.
- Klaster Kedua (Mantan Pegawai Kominfo): Berisi nama-nama seperti Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. Mereka adalah mantan pegawai yang diduga terlibat.
- Klaster Ketiga (Agen Situs Judol): Meliputi Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Mereka berperan sebagai agen yang mengoperasikan situs-situs judi.
- Klaster Keempat (Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU): Klaster ini mencakup Darmawati dan Adriana Angela Brigita, yang bertanggung jawab atas upaya pencucian uang hasil kejahatan judi online.