Terungkap! Bea Cukai Sita 13,2 Juta Batang Rokok Impor Ilegal 'Bros Premium' Asal Vietnam di Sulut
Bea Cukai Sulbagtara berhasil mengungkap peredaran 13,2 juta batang rokok impor ilegal merek 'Bros Premium' asal Vietnam, melindungi HKI dan iklim usaha sehat.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara baru-baru ini mengungkap kasus besar peredaran rokok impor ilegal di wilayah Sulawesi Utara. Penindakan ini berhasil menyita jutaan batang rokok yang diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek lokal. Kejadian ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga iklim usaha yang adil dan sehat.
Sebanyak 13,2 juta batang rokok merek "Bros Premium" asal Vietnam menjadi barang bukti dalam penindakan ini. Rokok tersebut ditemukan di sebuah gudang berikat di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada tanggal 4 Juli 2025. Nilai barang sitaan ini diperkirakan mencapai Rp1,78 miliar, menunjukkan skala pelanggaran yang signifikan.
Kasus ini bermula dari analisis intelijen Bea Cukai terhadap dokumen impor PT Indomalay Jaya Bersama. Merek "Bros Premium" ternyata telah terekordasi secara sah oleh perusahaan Indonesia, PT TDS, dalam sistem CEISA HKI Bea Cukai. Penindakan ini dilakukan untuk melindungi pemilik merek resmi dari praktik impor yang tidak sah.
Kronologi Penindakan dan Pelanggaran HKI
Penindakan rokok impor ilegal ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara. Lokasi penemuan adalah di salah satu gudang berikat milik PT Indomalay Jaya Bersama di Tahuna, Sulawesi Utara. Petugas menemukan 1.320 karton rokok, setara dengan 13,2 juta batang, yang diimpor dari Vietnam.
Analisis intelijen Bea Cukai menunjukkan bahwa merek "Bros Premium" yang digunakan pada rokok impor tersebut telah terdaftar secara sah di Indonesia oleh PT TDS. Kesamaan etiket kemasan antara barang impor dan data rekordasi merek memperkuat dugaan pelanggaran HKI. Hal ini menjadi dasar hukum bagi Bea Cukai untuk melakukan pencegahan sementara.
Proses pencegahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018, yang memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk menegah sementara barang impor yang melanggar HKI. Pemilik merek sah, PT TDS, kemudian mengajukan permohonan perintah penangguhan ke Pengadilan Niaga Makassar. Pada 15 Juli 2025, pengadilan mengeluarkan penetapan penangguhan sementara atas barang tersebut, memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Komitmen Bea Cukai Melindungi Industri Dalam Negeri
Keberhasilan penindakan rokok impor ilegal ini merupakan bagian dari strategi pengawasan Bea Cukai terhadap peredaran barang-barang impor. Tindakan ini bertujuan untuk melindungi hak pelaku usaha dalam negeri dari praktik persaingan tidak sehat. Bea Cukai tidak hanya berfokus pada aspek fiskal, tetapi juga pada perlindungan kepemilikan intelektual dan keadilan dalam persaingan dagang.
Dasar hukum penindakan ini diperkuat oleh ketentuan Pasal 62 jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta PP 20 Tahun 2017 dan PMK 40/2018. Kolaborasi erat antara masyarakat, komunitas pelaku usaha, instansi Bea Cukai, TNI-Polri, dan aparat penegak hukum lainnya menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Sinergi ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Bea Cukai terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelaku usaha, sekaligus mengawasi arus barang ekspor-impor. Hal ini dilakukan untuk mencegah perilaku yang berpotensi melanggar hukum, termasuk pelanggaran merek dagang dan hak cipta. Penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual dan menjamin iklim usaha yang adil bagi semua pihak.