Terungkap! Berapa Lama Bos Sumur Minyak Ilegal Jambi Beroperasi? Polda Limpahkan Berkas Perkara
Polda Jambi secara resmi melimpahkan berkas kasus sumur minyak ilegal Jambi ke Kejaksaan Tinggi. Tersangka Kadir, bos penambangan ilegal, telah beroperasi cukup lama. Simak detailnya!
Polda Jambi secara resmi melimpahkan berkas perkara kasus sumur minyak ilegal Jambi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Langkah ini menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Tersangka utama dalam kasus ini adalah Kadir, seorang bos sekaligus pemodal aktivitas penambangan minyak bumi tanpa izin.
Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi pada Senin, 29 Juli 2024. Berkas tersebut kini berada di tangan jaksa peneliti Kejati Jambi untuk dipelajari dan dilengkapi. Proses ini merupakan kelanjutan dari penangkapan tersangka yang dilakukan pada akhir pekan lalu di lokasi penambangan ilegal.
Kadir diamankan di Desa Suka Maju, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, tempat sumur minyak ilegal miliknya beroperasi. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mengidentifikasi aktivitas penambangan ilegal yang telah berlangsung cukup lama di wilayah tersebut. Kini, publik menantikan kelanjutan proses hukum terhadap bos sumur minyak ilegal Jambi ini.
Kronologi Penangkapan dan Peran Tersangka
Tersangka Kadir berhasil diamankan oleh petugas pada akhir pekan lalu saat sedang melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal. Penangkapan ini berlangsung di lokasi operasionalnya, yaitu di Desa Suka Maju, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun. Kadir diketahui beroperasi seorang diri dalam mengelola sumur minyak ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kadir tidak hanya berperan sebagai pengelola, tetapi juga sebagai pemodal utama dalam kegiatan ilegal ini. Keberadaan sumur minyak ilegal Jambi yang dikelolanya di wilayah Mandiangin telah terdeteksi cukup lama. Aktivitas ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku mengenai pertambangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa tersangka Kadir merupakan pemilik dari salah satu sumur minyak ilegal di daerah tersebut. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang marak terjadi di beberapa wilayah Jambi.
Proses Hukum dan Jeratan Pasal
Setelah penangkapan, penyidik Polda Jambi segera merampungkan berkas perkara tersangka Kadir. Berkas tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk diteliti oleh jaksa peneliti. Tahap selanjutnya adalah menunggu petunjuk atau P19 dari jaksa guna melengkapi berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap atau P21.
Kombes Pol Taufik Nurmandia menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Pelimpahan berkas ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk membawa pelaku kejahatan pertambangan ilegal ke meja hijau. Kasus sumur minyak ilegal Jambi ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka Kadir dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Undang-undang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut secara tegas melarang aktivitas penambangan tanpa izin dan memberikan sanksi berat bagi pelanggarnya.