Terungkap! Bupati Sarolangun Larang PPPK Sarolangun Pindah Tugas, Anggaran Rp235 Miliar Jadi Alasan Utama?
Bupati Sarolangun Hurmin secara tegas melarang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK Sarolangun) mengajukan pindah tugas. Apa alasan di balik kebijakan ini?
Bupati Sarolangun, Jambi, Hurmin, secara tegas melarang seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya untuk mengajukan permohonan pindah tugas. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Hurmin saat penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada ribuan PPPK di halaman kantor bupati pada Senin lalu.
Langkah ini diambil mengingat jumlah PPPK yang kini mencapai sekitar lima ribuan orang, yang secara signifikan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun. Diperkirakan, APBD harus mengalokasikan sekitar Rp235 miliar setiap tahunnya hanya untuk memenuhi gaji dan tunjangan para pegawai tersebut.
Hurmin menekankan pentingnya disiplin dan kontribusi maksimal dari para PPPK terhadap pembangunan daerah. Ia juga mengingatkan agar para pegawai bersyukur dan menjalankan tugas dengan baik, tanpa terburu-buru meminta pindah tugas setelah diangkat.
Beban Anggaran dan Harapan Kontribusi PPPK Sarolangun
Kebijakan larangan pindah tugas bagi PPPK Sarolangun ini bukan tanpa alasan kuat. Bupati Hurmin menjelaskan bahwa jumlah PPPK di Kabupaten Sarolangun saat ini telah mencapai angka yang cukup besar, yaitu kurang lebih lima ribuan orang. Angka ini secara langsung memberikan tekanan finansial yang signifikan terhadap APBD daerah.
Estimasi anggaran yang harus digelontorkan untuk gaji dan tunjangan PPPK setiap tahunnya mencapai Rp235 miliar. Jumlah yang fantastis ini menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap PPPK yang diangkat dapat memberikan kontribusi maksimal di lokasi penempatannya.
Hurmin menegaskan bahwa para pegawai kontrak kerja ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih besar terhadap pembangunan di Kabupaten Sarolangun. Ia juga mengingatkan pentingnya rasa syukur dan dedikasi dalam menjalankan amanah sebagai abdi negara.
Komitmen Disiplin dan Tantangan APBD
Dalam kesempatan penyerahan SK pengangkatan kepada 2.364 PPPK, Bupati Hurmin juga menyoroti pentingnya kedisiplinan. Ia berharap agar para PPPK lebih disiplin dalam bekerja dan tidak cepat merasa puas atau ingin berpindah lokasi tugas. Hal ini sejalan dengan investasi besar yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.
Meskipun beban APBD cukup berat, Hurmin menyatakan bahwa pemerintah daerah akan tetap mengikuti aturan yang berlaku terkait penganggaran gaji PPPK. Aturan ini mengacu pada ketentuan ASN yang berlaku, dan pemerintah daerah akan mencari solusi terbaik untuk mengatasi tantangan finansial ini.
“Memang agak berat dengan kondisi APBD kita saat ini, tapi suka tidak suka itu sudah ada dalam aturannya, tinggal bagaimana kita mencari solusi agar persoalan ini bisa diselesaikan,” ujar Hurmin, menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi sekaligus mencari jalan keluar bagi keberlanjutan anggaran.
- Jumlah PPPK di Kabupaten Sarolangun: Kurang lebih 5.000 orang.
- Estimasi beban APBD untuk gaji dan tunjangan PPPK per tahun: Rp235 miliar.
- Jumlah PPPK yang menerima SK pengangkatan pada hari itu: 2.364 orang.