Terungkap! Dinsos Kapuas Tegas Larang Jual Beli Bantuan Pangan Beras, Ancam Coret Penerima Nakal
Dinas Sosial Kapuas melarang keras jual beli Bantuan Pangan Beras, mengancam akan mencoret penerima yang terbukti menyalahgunakan. Apa sanksi bagi oknum nakal?
Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengeluarkan peringatan keras terkait penyalahgunaan bantuan pangan. Kepala Dinas Sosial Kapuas, Yanmarto, menegaskan larangan jual beli beras bantuan yang disalurkan oleh pemerintah.
Penegasan ini disampaikan menyusul temuan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial oleh oknum masyarakat. Mereka kedapatan menjual beras bantuan pangan melalui media sosial, sebuah tindakan yang sangat disayangkan dan bertentangan dengan tujuan program.
Pemerintah berencana menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, nama penerima yang bersangkutan akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial, serta pihak lain yang terlibat juga akan dikenai sanksi tegas.
Penegasan Larangan dan Sanksi Tegas
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, Yanmarto, menyatakan keprihatinan mendalam atas fenomena jual beli beras bantuan ini. Ia secara tegas menegur oknum masyarakat yang menyalahgunakan bantuan pemerintah sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan.
Tindakan menjual bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dianggap sangat bertentangan dengan semangat dan tujuan utama program bantuan sosial. Program ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi keluarga prasejahtera, bukan untuk mencari keuntungan pribadi.
Dinas Sosial tidak akan tinggal diam. Mereka akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk dengan melakukan penelusuran identitas penerima bantuan yang terlibat dalam praktik jual beli ini. Proses identifikasi akan dilakukan secara cermat untuk memastikan keadilan.
Apabila hasil penelusuran membuktikan adanya pelanggaran, maka nama penerima tersebut akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial. Selain itu, pihak-pihak lain yang turut serta dalam memperjualbelikan beras bantuan juga tidak akan luput dari tindakan tegas yang akan diambil oleh pihak berwenang.
Tujuan dan Mekanisme Penyaluran Bantuan Pangan Beras
Program Bantuan Pangan Beras merupakan bagian integral dari kebijakan bantuan sosial pemerintah. Keputusan mengenai program ini diambil dalam Rapat Terbatas bersama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 2 Juni 2025, menunjukkan komitmen negara dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat.
Badan Pangan Nasional kemudian memberikan penugasan kepada Perum Bulog untuk melaksanakan penyaluran bantuan pangan ini kepada masyarakat. Bulog bertindak sebagai ujung tombak dalam memastikan beras bantuan sampai ke tangan yang berhak.
Secara nasional, bantuan ini disalurkan kepada 18.277.083 penerima. Data penerima bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial, menjamin akurasi dan ketepatan sasaran. Setiap penerima mendapatkan alokasi 10 kilogram beras per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025.
Khusus untuk wilayah Kabupaten Kapuas, terdapat sebanyak 17.051 Penerima Bantuan Pangan (PBP). Total kuantum penyaluran di Kapuas mencapai 341.020 kilogram beras, menunjukkan skala besar program ini di tingkat daerah. Kementerian Sosial juga menugaskan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk memastikan proses penyaluran berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran di lapangan.