Terungkap! Dua Pelaku di Bawah Umur Terlibat Kasus Curanmor Aceh Utara, 32 Motor Disita
Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus curanmor, menyita 32 unit motor dan menangkap tiga tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur. Bagaimana modusnya?
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan tiga tersangka. Dalam operasi penangkapan ini, polisi juga menyita 32 unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti kejahatan.
Pengungkapan kasus curanmor Aceh Utara ini diumumkan oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, pada Kamis (24/7) di Aceh Utara. Penyelidikan intensif yang berlangsung selama satu bulan menjadi kunci keberhasilan aparat dalam membongkar jaringan pencurian ini.
Dari ketiga tersangka yang diamankan, dua di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur, yakni 17 tahun. Hal ini menyoroti kompleksitas kasus yang melibatkan pelaku anak-anak, yang penanganannya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Modus Operandi dan Penangkapan Tersangka
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah MH (17), A (17), dan I (40). Ketiganya merupakan warga Aceh Utara. MH disebut-sebut sebagai otak pelaku dalam serangkaian aksi pencurian ini, sementara A dan I berperan sebagai kaki tangan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 365 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Khusus untuk MH dan A, yang masih di bawah umur, penanganan kasusnya juga disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat ancaman pidananya di atas lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, menambahkan bahwa kasus ini terungkap berkat penyelidikan mendalam yang dilakukan selama satu bulan terakhir. Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan curanmor di wilayah Aceh Utara.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa tersangka MH sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Ia pernah beraksi bersama seorang rekannya bernama Molidin, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon.
Barang Bukti dan Himbauan kepada Masyarakat
Dalam pengungkapan kasus curanmor Aceh Utara ini, sebanyak 32 unit sepeda motor berbagai jenis berhasil disita sebagai barang bukti. Kendaraan-kendaraan ini diduga merupakan hasil dari aksi pencurian yang dilakukan oleh para tersangka. Jumlah barang bukti yang signifikan ini menunjukkan skala kejahatan yang cukup besar.
Pihak kepolisian akan segera mempublikasikan daftar lengkap barang bukti sepeda motor yang telah diamankan. Daftar ini akan mencakup jenis kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka, untuk memudahkan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya dalam melakukan pengecekan.
Kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, diimbau untuk datang langsung ke Markas Polres Aceh Utara. Masyarakat diminta membawa bukti kelengkapan kendaraan, seperti STNK atau BPKB, untuk memverifikasi kepemilikan. Proses pengambilan kendaraan yang telah diamankan ini dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis.
AKP Boestani menegaskan bahwa transparansi dalam pengembalian barang bukti menjadi prioritas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kendaraan yang ditemukan dapat kembali kepada pemiliknya yang sah dengan mudah dan tanpa beban biaya tambahan.