Terungkap! Dua Pelaku Perampokan Nasabah Bank Rp750 Juta di Jambi Ditangkap di Rejang Lebong
Polda Jambi berhasil meringkus dua pelaku spesialis perampokan nasabah bank di Rejang Lebong, Bengkulu. Kerugian korban mencapai Rp750 juta. Siapa mereka?
Aparat gabungan Polda Jambi dan Polres Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil mengamankan dua individu yang diduga terlibat dalam kasus perampokan nasabah bank. Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong yang beraksi di wilayah Provinsi Jambi, menimbulkan kerugian besar bagi korbannya.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Resmob Polda Jambi, Satreskrim Polres Sarolangun, dan Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong. Operasi gabungan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas tindak kejahatan spesialis perampokan nasabah bank yang meresahkan masyarakat.
Dua pelaku yang diamankan adalah MS (43) dari Perumahan Merigi Permai Lubuk Penyamun, Curup Selatan, dan HA (47) dari Desa Taba Tinggi, Padang Ulak Tanding. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum, setelah melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan di Jambi.
Detail Penangkapan Pelaku
Kedua tersangka, MS dan HA, berhasil ditangkap pada Senin dini hari, 18 Agustus 2025, tanpa perlawanan berarti. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan yang telah melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan mereka. Barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu unit kendaraan roda empat merek Honda Jazz, serta tiga unit ponsel turut diamankan.
MS ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB saat melintas di Desa Babakan Baru, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, setelah kembali dari Kabupaten Lebong. Penangkapan ini menunjukkan kecepatan dan ketepatan tim dalam mengidentifikasi pergerakan pelaku.
Sementara itu, HA diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk pemeriksaan awal sebelum dipindahkan ke Jambi.
Modus Operandi dan Kronologi Kejadian
Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan spesialis nasabah bank, yang dikenal dengan modus pecah kaca. Salah satu korban mereka adalah Faisal Arnanda, seorang warga Kabupaten Sarolangun, Jambi, yang mengalami kerugian uang tunai mencapai Rp750 juta.
Kejadian yang menimpa Faisal Arnanda terjadi pada 7 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban baru saja menarik uang sebesar Rp750 juta dari Bank BRI Cabang Sarolangun dan menyimpannya dalam kantong plastik hitam di bawah kursi depan mobilnya.
Sekitar pukul 16.12 WIB, korban masuk ke sebuah konter dekat Simpang Alfamart Kelurahan Sukasari. Kemudian, sekitar pukul 16.21 WIB, korban turun untuk membeli voucher prabayar dan menerima setoran uang tunai. Namun, saat kembali ke mobil, uang yang disimpannya telah raib.
Setelah kejadian tersebut, korban segera melapor ke Mapolres Sarolangun. Satreskrim Polres Sarolangun, dengan dukungan unit Resmob Polda Jambi, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua pelaku yang teridentifikasi.
Proses Hukum Lanjutan
Setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Rejang Lebong, kedua tersangka, MS dan HA, selanjutnya dibawa ke Mapolres Sarolangun, Provinsi Jambi. Pemindahan ini dilakukan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik polres setempat.
Proses hukum yang akan dijalani oleh kedua pelaku akan mencakup pendalaman peran masing-masing dalam aksi perampokan nasabah bank ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan mereka.