LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terungkap! Dua Pembuang Sampah Liar di Bantul Didenda Rp1 Juta, Penimbun Sampah Kena Rp10 Juta

Satpol PP Bantul berhasil menyidangkan dua pembuang sampah liar yang tertangkap tangan, didenda Rp1 juta, serta seorang penimbun sampah ilegal dengan denda fantastis Rp10 juta.

Kamis, 31 Jul 2025 21:03:00
konten ai
Satpol PP Bantul berhasil menyidangkan dua pembuang sampah liar yang tertangkap tangan, didenda Rp1 juta, serta seorang penimbun sampah ilegal dengan denda fantastis Rp10 juta. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menindak tegas dua individu yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di wilayah Bugisan, Kecamatan Kasihan, Bantul. Kejadian ini terjadi pada Kamis dini hari, 24 Juli, sebagai bagian dari operasi penertiban. Kedua pelaku tersebut langsung diproses hukum dan disidangkan di Pengadilan Negeri.

Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayu Broto, mengonfirmasi bahwa tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) ini telah membuahkan hasil. Pada Kamis, 31 Juli, kedua individu tersebut disidangkan. Mereka dikenakan denda masing-masing sebesar Rp1 juta atas pelanggaran yang dilakukan.

Terungkap bahwa kedua pembuang sampah liar ini bukan warga Bantul, melainkan penduduk Kota Yogyakarta. Mereka mengaku kesulitan menemukan tempat pembuangan sampah yang resmi, sehingga memilih membuang sampah rumah tangga di pinggir jalan.

Advertisement

Penindakan Tegas Terhadap Pelaku Pembuangan Sampah Liar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menunjukkan komitmennya dalam menjaga kebersihan lingkungan. Penindakan terhadap dua warga non-Bantul yang membuang sampah di Bugisan, Kecamatan Kasihan, menjadi bukti keseriusan aparat. Mereka tertangkap basah saat melakukan aksinya di dini hari.

Menurut Jati Bayu Broto, proses hukum dilanjutkan setelah penangkapan. Kedua individu tersebut dimintai keterangan dan kemudian dibawa ke persidangan yustisi. Langkah ini bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan kebersihan.

Keputusan sidang menetapkan denda sebesar Rp1 juta bagi masing-masing pelaku. Denda ini diharapkan dapat menjadi peringatan serius bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa. Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat akan pengelolaan sampah yang benar.

Advertisement

Pengepul Sampah Ilegal di Banguntapan Didenda Fantastis

Selain kasus pembuang sampah liar, Satpol PP Bantul juga berhasil mengamankan seorang warga yang kedapatan menimbun sampah secara ilegal. Pelaku ini juga berprofesi sebagai pengepul sampah tanpa izin di wilayah Wirokerten, Kecamatan Banguntapan. Sampah yang dikumpulkan berasal dari wilayah kota dan ditimbun di pekarangan pribadinya.

Jati Bayu Broto menjelaskan bahwa pengepul sampah ini telah lama beroperasi, bahkan sejak tahun 2022. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul sebenarnya sudah sering memberikan teguran. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga kegiatan penimbunan sampah terus berlanjut.

Akibat tidak mengindahkan peringatan, pengepul sampah ilegal ini juga disidangkan pada Kamis, 31 Juli, di Pengadilan Negeri. Hasil sidang memutuskan denda yang jauh lebih besar, yakni Rp10 juta. Denda ini mencerminkan tingkat pelanggaran serius dan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari penimbunan sampah tanpa izin.

Peran Teknologi dalam Memberantas Sampah Liar

Upaya penertiban pembuang sampah liar di Bantul tidak lepas dari peran teknologi. Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bantul telah memasang kamera pengawas CCTV di enam lokasi yang diidentifikasi sebagai titik rawan pembuangan sampah ilegal. Pemasangan CCTV ini bertujuan untuk memantau dan mengidentifikasi para pelaku.

Inisiatif pemasangan CCTV ini telah menunjukkan hasil yang signifikan. Beberapa kasus operasi tangkap tangan (OTT) berhasil dilakukan berkat rekaman dari kamera pengawas. Hal ini membuktikan efektivitas teknologi dalam membantu aparat penegak hukum.

Langkah proaktif pemerintah daerah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertib. Dengan adanya pengawasan ketat dan sanksi tegas, kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan diharapkan semakin meningkat.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Hari Jadi ke-1.146 Kota Kediri: Pekan Belanja Kota Kediri 2025 Berdayakan UMKM Lokal
  • Mulai 4 Agustus, Program Cek Kesehatan Gratis Jangkau Jutaan Siswa SD hingga SMA dan Madrasah
  • Mengapa Raffi Ahmad Terkesima? CFN Huma Betang Night di Kalteng Jadi Ruang Publik Hidup dan Terbuka
  • Tahukah Anda? Donat Tuli, Simbol Kemandirian Difabel yang Menginspirasi Wagub Sulsel
  • Fantastis! Harga Emas Pegadaian Meroket, Antam hingga Galeri24 Kompak Naik Signifikan
  • denda sampah
  • kasihan
  • konten ai
  • lingkungan bersih
  • operasi tangkap tangan
  • penegakan hukum
  • pengelolaan sampah
  • #planetantara
  • sampah liar
  • satpol pp bantul
  • wirokerten
  • yogyakarta
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.