LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terungkap! Ibu Rumah Tangga Jadi Kurir, Polres Rejang Lebong Tangkap Pengedar Narkotika di Lapas Curup

Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang melibatkan ibu rumah tangga, berupaya menyelundupkan barang haram ke Lapas Curup.

Sabtu, 26 Jul 2025 12:14:00
konten ai
Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang melibatkan ibu rumah tangga, berupaya menyelundupkan barang haram ke Lapas Curup. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Seorang ibu rumah tangga ditangkap saat mencoba memasukkan barang haram tersebut ke Lapas Kelas IIA Curup.

Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 22 Juli, setelah petugas lapas menemukan barang bukti narkotika. Kejadian ini memicu pengembangan kasus yang mengarah pada penangkapan bandar utama jaringan pengedar narkotika.

Kapolres Rejang Lebong, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Florentus Situngkir, menjelaskan detail penangkapan ini pada Kamis. Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika, bahkan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Advertisement

Modus Penyelundupan dan Penangkapan Kurir

Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka Sa alias Menik (43), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Curup. Ia kedapatan membawa lima paket sabu saat akan membesuk suaminya di Lapas Kelas IIA Curup.

Narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan di dalam bungkusan nasi putih. Petugas bagian pemeriksa barang pengunjung Lapas Kelas IIA Curup yang jeli berhasil menemukan barang bukti tersebut sekitar pukul 10.00 WIB.

Setelah penemuan itu, petugas lapas segera melaporkan temuan sabu kepada personel Polres Rejang Lebong yang bertugas di lokasi. Tersangka Sa beserta barang bukti kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement

Jejak Bandar Narkotika dan Pengembangan Kasus

Dari hasil interogasi terhadap tersangka Sa, terungkap bahwa narkotika tersebut dibelinya dari EYN (31), seorang perempuan yang tinggal di Jalan Baru, Kecamatan Curup. EYN diduga kuat berperan sebagai bandar dalam kasus ini.

Sabu sebanyak lima paket ukuran sedang dengan total berat 4,71 gram itu dibeli oleh Sa dari EYN seharga Rp5 juta. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rejang Lebong segera bergerak cepat dan berhasil menangkap EYN tidak lama setelah penangkapan Sa.

AKBP Florentus Situngkir menegaskan bahwa tersangka Sa berperan sebagai kurir, sementara EYN adalah pengedar utama. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di wilayah tersebut, khususnya yang terkait dengan Lapas Kelas IIA Curup.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku Pengedar Narkotika

Atas perbuatannya, kedua perempuan ini dijerat dengan pasal berlapis oleh penyidik Polres Rejang Lebong. Mereka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengancam pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang yang sama.

Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengatur ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Hukuman berat ini menunjukkan komitmen negara dalam memberantas kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa.

Berita Terbaru
  • Pagelaran Sabang Merauke: Aksi Teatrikal Kolosal yang Libatkan Ratusan Seniman, Hibur Warga CFD Sudirman
  • Mengapa Peran Bidan Sangat Vital? Ternyata Mereka Garda Terdepan Penjaga Kesehatan Ibu dan Anak
  • Tahukah Anda? NTB Gelontorkan Rp7 Miliar untuk 187 Titik PJU Tenaga Surya di 2025
  • Isuzu Perpanjang Servis Gratis Hingga 40.000 KM, Perkuat Layanan Purna Jual di GIIAS 2025
  • Tahukah Anda? Kemenkopolkam Dorong Indeks Kebebasan Pers Batam Lebih Baik Demi Jurnalisme Berdaulat
  • bengkulu
  • hukum narkotika
  • ibu rumah tangga
  • jaringan narkotika
  • konten ai
  • lapas curup
  • narkotika
  • penangkapan narkoba
  • pengedar narkotika
  • penyelundupan sabu
  • #planetantara
  • polres rejang lebong
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.