Terungkap! Ibu Rumah Tangga Jadi Kurir, Polres Rejang Lebong Tangkap Pengedar Narkotika di Lapas Curup
Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang melibatkan ibu rumah tangga, berupaya menyelundupkan barang haram ke Lapas Curup.
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Seorang ibu rumah tangga ditangkap saat mencoba memasukkan barang haram tersebut ke Lapas Kelas IIA Curup.
Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 22 Juli, setelah petugas lapas menemukan barang bukti narkotika. Kejadian ini memicu pengembangan kasus yang mengarah pada penangkapan bandar utama jaringan pengedar narkotika.
Kapolres Rejang Lebong, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Florentus Situngkir, menjelaskan detail penangkapan ini pada Kamis. Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika, bahkan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Modus Penyelundupan dan Penangkapan Kurir
Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka Sa alias Menik (43), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Curup. Ia kedapatan membawa lima paket sabu saat akan membesuk suaminya di Lapas Kelas IIA Curup.
Narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan di dalam bungkusan nasi putih. Petugas bagian pemeriksa barang pengunjung Lapas Kelas IIA Curup yang jeli berhasil menemukan barang bukti tersebut sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah penemuan itu, petugas lapas segera melaporkan temuan sabu kepada personel Polres Rejang Lebong yang bertugas di lokasi. Tersangka Sa beserta barang bukti kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jejak Bandar Narkotika dan Pengembangan Kasus
Dari hasil interogasi terhadap tersangka Sa, terungkap bahwa narkotika tersebut dibelinya dari EYN (31), seorang perempuan yang tinggal di Jalan Baru, Kecamatan Curup. EYN diduga kuat berperan sebagai bandar dalam kasus ini.
Sabu sebanyak lima paket ukuran sedang dengan total berat 4,71 gram itu dibeli oleh Sa dari EYN seharga Rp5 juta. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rejang Lebong segera bergerak cepat dan berhasil menangkap EYN tidak lama setelah penangkapan Sa.
AKBP Florentus Situngkir menegaskan bahwa tersangka Sa berperan sebagai kurir, sementara EYN adalah pengedar utama. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di wilayah tersebut, khususnya yang terkait dengan Lapas Kelas IIA Curup.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku Pengedar Narkotika
Atas perbuatannya, kedua perempuan ini dijerat dengan pasal berlapis oleh penyidik Polres Rejang Lebong. Mereka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengancam pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang yang sama.
Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengatur ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Hukuman berat ini menunjukkan komitmen negara dalam memberantas kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa.