LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terungkap! Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Simak Dampaknya bagi Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi cabut izin BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu. Apa penyebabnya dan bagaimana nasib dana nasabah setelah OJK cabut izin BPR ini?

Kamis, 24 Jul 2025 21:41:00
konten ai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi cabut izin BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu. Apa penyebabnya dan bagaimana nasib dana nasabah setelah OJK cabut izin BPR ini? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa. Keputusan ini berlaku efektif mulai 24 Juli 2025, tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025. Pencabutan izin BPR ini dilakukan setelah serangkaian upaya penyehatan tidak membuahkan hasil.

BPR yang berlokasi di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, sebelumnya telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus. Status ini diberikan karena kondisi keuangan BPR yang terus memburuk. Langkah tegas OJK ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.

Farid Faletehan, Kepala OJK Malang, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan. Tujuannya adalah memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Nasabah diimbau untuk tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Advertisement

Kronologi Pencabutan Izin BPR Dwicahaya Nusaperkasa

Proses pencabutan izin BPR Dwicahaya Nusaperkasa ini telah melalui tahapan panjang. Pada 8 November 2024, OJK menetapkan status bank ini sebagai bank dalam penyehatan (BDP). Penetapan ini didasarkan pada beberapa indikator keuangan yang mengkhawatirkan.

BPR Dwicahaya Nusaperkasa tercatat memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah 12 persen. Selain itu, cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen. Tingkat kesehatan bank juga menunjukkan predikat “kurang sehat”. Kondisi ini menjadi dasar bagi OJK untuk melakukan pengawasan lebih intensif.

Meskipun telah diberikan waktu yang cukup, pengurus dan pemegang saham BPR tidak mampu melakukan penyehatan. Upaya perbaikan permodalan dan likuiditas tidak berhasil diatasi. Kegagalan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Advertisement

Selanjutnya, pada 9 Juli 2025, OJK menetapkan BPR Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dalam resolusi (BDR). Status ini diberikan setelah OJK menilai bahwa upaya penyehatan tidak dapat dilakukan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Jaminan Keamanan Dana Nasabah Setelah Izin Dicabut

Pencabutan izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan nasabah. Namun, OJK menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik. Dana nasabah pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Farid Faletehan mengimbau agar nasabah tetap tenang. LPS akan segera melakukan proses verifikasi dan pembayaran klaim simpanan. Ini adalah bentuk perlindungan konsumen yang diamanatkan undang-undang.

Mekanisme penjaminan oleh LPS ini memastikan bahwa simpanan nasabah hingga batas tertentu akan dikembalikan. Nasabah disarankan untuk mengikuti informasi resmi dari LPS dan OJK. Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui kanal komunikasi yang sah.

Kebijakan pencabutan izin ini adalah langkah terakhir OJK dalam menjaga integritas sistem keuangan. Ini juga menjadi peringatan bagi BPR lain untuk selalu menjaga kesehatan finansialnya. OJK akan terus memperkuat pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Berita Terbaru
  • Erick Thohir Ingatkan Fokus Penuh: Timnas U-23 Indonesia Hadapi Vietnam di Final ASEAN U-23, Siap Hadang Juara Bertahan!
  • Trivia Transfer: Luis Diaz Resmi ke Bayern Muenchen, Liverpool Raup Rp1,43 Triliun dari Transfer Luis Diaz
  • Fakta Unik: Nick Cassidy Raih Kemenangan Beruntun di Formula E London E-Prix 2025, Jadi Penutup Musim yang Manis
  • Fakta Unik: Timnas Inggris Juara Euro Wanita Dua Kali Beruntun, Samai Rekor Jerman di Eropa!
  • Tahukah Anda? Pengemudi Bentor Jadi Garda Terdepan, Ikuti Pelatihan Tanggap Darurat Kecelakaan Lalu Lintas di Bone Bolango
  • bank cahaya
  • berita ekonomi
  • bpr dwicahaya nusaperkasa
  • kesehatan bank
  • konten ai
  • kota batu
  • lps
  • ojk cabut izin bpr
  • penjaminan simpanan
  • perbankan indonesia
  • #planetantara
  • regulasi keuangan
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.