Terungkap! Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Kuras Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Polda Sumut berhasil mengungkap komplotan pencurian dengan modus ganjal ATM yang beroperasi lintas provinsi, merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Waspada!
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan komplotan pencurian dengan modus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) yang beroperasi secara terorganisir. Aksi kejahatan ini tidak hanya terbatas di satu wilayah, melainkan telah merambah antarprovinsi, menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi para korbannya.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Ricko Taruna Mauruh, pada Minggu (10/8), mengungkapkan bahwa kelompok ini diketahui aktif di beberapa kota besar. Wilayah operasinya meliputi Medan, Riau, hingga Tangerang Selatan, dengan menyasar fasilitas ATM umum secara acak untuk mencari korban.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga Medan berinisial LS yang kehilangan saldo rekening fantastis sebesar Rp706 juta pada 20 Februari 2025. Insiden tersebut terjadi setelah LS bertransaksi di galeri ATM SPBU Selayang, memicu penyelidikan intensif yang akhirnya mengungkap praktik kejahatan lintas wilayah ini.
Modus Operandi Komplotan Ganjal ATM
Komplotan pencuri ini memiliki modus operandi yang terencana dan sistematis untuk mengelabui korbannya. Mereka menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM, sehingga kartu korban tidak dapat terbaca atau tertelan oleh mesin.
Setelah kartu korban bermasalah, salah satu pelaku akan berpura-pura menawarkan bantuan. Dalam kesempatan tersebut, pelaku akan menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu yang sudah dimodifikasi, sambil diam-diam menghafal nomor PIN yang dimasukkan korban.
Beberapa jam setelah kejadian, uang di rekening korban akan dikuras habis di mesin ATM lain oleh anggota komplotan. Para pelaku beraksi secara berkelompok, dengan pembagian tugas yang jelas: ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai di beberapa daerah berbeda.
Penangkapan dan Ancaman Hukuman
Polda Sumut berhasil mengidentifikasi empat pelaku utama dalam kasus ini. Mereka adalah pria berinisial MD alias K yang berperan sebagai otak pelaku, serta HH alias M, HS alias B, dan PS alias P sebagai rekanan. Dua di antara pelaku tersebut diketahui merupakan residivis dengan catatan kriminal panjang dalam kasus serupa.
Penangkapan para tersangka dilakukan secara terpisah di Medan, Riau, dan Tangerang antara tanggal 25 hingga 30 Juli 2025. Proses penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi puluhan kartu ATM dari berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan pelaku. Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Imbauan Keamanan dari Kepolisian
Mengingat maraknya kasus pencurian dengan modus ganjal ATM, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengimbau seluruh nasabah untuk selalu berhati-hati saat bertransaksi di mesin ATM. Kewaspadaan menjadi kunci utama untuk menghindari menjadi korban kejahatan.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya kepada orang yang menawarkan bantuan, terutama saat sedang melakukan transaksi. Jika mengalami kesulitan dengan mesin ATM, sebaiknya segera menghubungi pihak bank melalui saluran resmi atau mencari bantuan dari petugas keamanan yang berwenang, bukan dari orang asing di sekitar lokasi.
Peningkatan kesadaran dan kehati-hatian diharapkan dapat meminimalisir risiko menjadi korban kejahatan modus ganjal ATM. Kepolisian akan terus berupaya memberantas praktik kejahatan serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.