Terungkap! Konsekuensi Fatal Ancaman Bom di Pesawat Lion Air Soetta
Seorang penumpang Lion Air di Bandara Soetta diamankan setelah berteriak ancaman bom di pesawat. Insiden ini memicu pemeriksaan ketat dan konsekuensi hukum.
Otoritas Keamanan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, telah mengamankan seorang penumpang Lion Air berinisial H pada Sabtu (2/8) malam. Penumpang tersebut diamankan setelah mengaku membawa bom dan berteriak di dalam pesawat Lion Air JT-308 rute Jakarta-Kualanamu, Deli Serdang. Insiden ini memicu respons cepat dari tim gabungan keamanan bandara.
Peristiwa ini terjadi saat pesawat sudah dalam posisi push back dan bersiap menuju taxiway. Penumpang berinisial H menyampaikan informasi ancaman bom tersebut kepada awak kabin. Tindakan ini merupakan bentuk protes atas keterlambatan penerbangan yang dialami pesawat tersebut.
Akibat teriakan ancaman bom ini, kru pesawat Lion Air segera melakukan prosedur return to apron (RTA) demi memastikan keamanan. Seluruh penumpang dan barang bawaan kemudian diturunkan untuk pemeriksaan ulang. Proses penyelidikan kini sedang berlangsung intensif oleh pihak berwenang.
Kronologi Insiden dan Penanganan Cepat
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung mengonfirmasi bahwa penumpang berinisial H kini sedang menjalani pemeriksaan. Proses penanganan terhadap penumpang yang berteriak ancaman bom dalam kabin pesawat Lion Air ini dilakukan sejak Sabtu malam. Tim gabungan penyidik Polresta Bandara dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Keamanan Bandara (Otban) Internasional Soetta terlibat dalam penanganan kasus ini.
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. Pesawat Boeing 737-9 registrasi PK-LRH yang mengangkut 184 penumpang telah selesai proses push back. Saat itulah, seorang penumpang laki-laki berinisial H menyampaikan informasi adanya bom kepada awak kabin, memicu penerapan prosedur keselamatan penerbangan.
Sesuai prosedur keselamatan, pernyataan ancaman bom setelah pintu pesawat ditutup dikategorikan sebagai RTA. Pihak Lion Air segera melakukan pengembalian pesawat ke area apron untuk pemeriksaan keamanan menyeluruh. Seluruh penumpang, bagasi, dan barang bawaan diturunkan serta diperiksa ulang oleh petugas keamanan bandara.
Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya di dalam pesawat maupun barang bawaan penumpang. Meskipun demikian, sebagai langkah lanjutan, Lion Air menyiapkan pesawat pengganti Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW. Penerbangan JT-308 kemudian diberangkatkan kembali pada hari yang sama, Sabtu (2/08), dan telah mendarat dengan selamat di Bandar Udara Internasional Kualanamu.
Proses Hukum dan Dampak Bagi Pelaku
Penumpang berinisial H yang menginformasikan ancaman bom tersebut telah diturunkan dari pesawat. Ia kemudian diserahkan kepada pihak berwenang untuk investigasi dan proses lebih lanjut. Petugas keamanan bandar udara (aviation security), Otoritas Bandar Udara, PPNS, serta kepolisian terlibat dalam penanganan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Polisi Ronald Sipayung, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan. Hal ini dilakukan agar insiden yang meresahkan penumpang tidak terulang lagi di kemudian hari. Penyelidikan mendalam diperlukan untuk mengungkap motif dan memastikan keadilan.
Ronald juga menyatakan bahwa sanksi pidana tentu akan diterapkan kepada pelaku. Detail mengenai sanksi tersebut akan disampaikan lebih jelas setelah proses pemeriksaan selesai. Kejadian ini menjadi pengingat serius akan konsekuensi hukum bagi tindakan yang mengganggu keamanan penerbangan dan ketertiban umum.