LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terungkap! Mantan Calon Bupati Sinjai Divonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara atas Kasus Penipuan Miliaran Rupiah

Mantan Calon Bupati Sinjai, Nursanti binti Dahlan, dijatuhi vonis 2 tahun 7 bulan penjara atas kasus penipuan miliaran rupiah. Simak detail modus dan fakta persidangannya!

Jumat, 15 Agu 2025 05:02:00
konten ai
Mantan Calon Bupati Sinjai, Nursanti binti Dahlan, dijatuhi vonis 2 tahun 7 bulan penjara atas kasus penipuan miliaran rupiah. Simak detail modus dan fakta persidangannya! (©Planet Merdeka)
Advertisement

Mantan calon Bupati Kabupaten Sinjai, Nursanti binti Dahlan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 7 bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan. Putusan ini dibacakan pada Kamis (14/8), menandai akhir dari proses hukum atas kasus penipuan yang menjeratnya.

Nursanti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Kejahatan ini sebagaimana diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi putusan tersebut kepada awak media.

Kasus ini bermula dari perkenalan terdakwa dengan saksi korban Ramlan Badawi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, pada awal Juli 2024. Nursanti kemudian meyakinkan korban untuk bekerja sama dalam usaha tambang nikel miliknya, yang belakangan diketahui fiktif.

Advertisement

Modus Penipuan Berkedok Investasi Tambang

Nursanti binti Dahlan melancarkan aksinya dengan berbagai tipu muslihat yang meyakinkan. Ia berhasil memengaruhi korban untuk menyerahkan sejumlah uang secara bertahap. Salah satu triknya adalah dengan memperlihatkan cetakan saldo rekening palsu miliknya yang menunjukkan angka fantastis, mencapai Rp24 miliar.

Korban, yang terpikat dengan janji keuntungan dari investasi tambang nikel di Kabupaten Morowali, akhirnya menyerahkan total uang lebih dari Rp3,1 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional tambang. Namun, Nursanti justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Penggunaan dana hasil penipuan ini sangat mengejutkan. Sebagian besar uang tersebut dialokasikan untuk membiayai pencalonan dirinya saat maju sebagai Calon Bupati di Kabupaten Sinjai. Hal ini terungkap dalam persidangan dan menjadi salah satu poin penting yang memberatkan terdakwa.

Advertisement

Proses Hukum dan Putusan Hakim

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel, yang terdiri dari Haryanti Muhammad Nur dan Anita Arsyad, sebelumnya mendakwa Nursanti melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Mereka menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Meskipun demikian, putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 2 tahun 7 bulan penjara. Selain hukuman badan, hakim juga menetapkan barang bukti berupa cetakan rekening BCA atas nama Sopian untuk dilampirkan dalam berkas perkara. Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Saat ini, tim JPU Kejati Sulsel masih menunggu keputusan dari pihak penasihat hukum terdakwa. Majelis Hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 14 hari ke depan. Waktu ini diberikan untuk menentukan apakah terdakwa akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • hukum indonesia
  • kasus hukum
  • kejati sulsel
  • konten ai
  • mantan calon bupati sinjai
  • nursanti
  • pengadilan makassar
  • penipuan
  • #planetantara
  • tambang nikel
  • tindak pidana
  • vonis penjara
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.