LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terungkap: Mengapa Yayasan KOMIU Minta Pencabutan Dua IUP Donggala di Toaya?

Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) mendesak Pemprov Sulteng cabut dua IUP Donggala di Desa Toaya, Sindue, karena dugaan pelanggaran berat dan kesepakatan yang tak dipenuhi, memicu pertanyaan tentang masa depan pertambangan di wilayah tersebut.

Rabu, 30 Jul 2025 21:38:00
konten ai
Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) mendesak Pemprov Sulteng cabut dua IUP Donggala di Desa Toaya, Sindue, karena dugaan pelanggaran berat dan kesepakatan yang tak dipenuhi, memicu pertanyaan tentang masa depan pertambangan di wilayah tersebut. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) secara tegas mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk segera mencabut dua izin usaha pertambangan (IUP) pasir dan batuan yang beroperasi di Kabupaten Donggala. Desakan ini muncul setelah serangkaian dugaan pelanggaran serius oleh kedua perusahaan, yakni PT Argasari Pratama dan PT Palu Sumber Mineral Tama, yang berlokasi di Desa Toaya, Kecamatan Sindue.

Ufudin, Ketua Divisi Advokasi KOMIU, menjelaskan bahwa yayasannya telah melakukan pendampingan intensif terhadap masyarakat Desa Toaya. Masyarakat setempat telah berulang kali meminta agar aktivitas kedua perusahaan tersebut dihentikan dan IUP-nya dicabut, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan.

Permintaan pencabutan IUP Donggala ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pertambangan yang dilakukan kedua perusahaan. Pelanggaran ini juga mencakup pengabaian terhadap kesepakatan bersama yang telah disepakati dalam Berita Acara Rapat pada 17 Desember lalu, yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Advertisement

Dugaan Pelanggaran Serius oleh Perusahaan Tambang

KOMIU mengidentifikasi sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT Argasari Pratama dan PT Palu Sumber Mineral Tama. Salah satu dugaan pelanggaran utama adalah tidak adanya pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan. Hal ini menimbulkan kerugian finansial dan sosial bagi warga sekitar.

Selain itu, kedua perusahaan juga diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah, serta PT Palu Sumber Mineral Tama belum melakukan pendaftaran pada aplikasi ESDM. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi pertambangan yang berlaku, yang seharusnya menjadi dasar operasional sebuah perusahaan.

Pelanggaran lain yang disoroti adalah tidak dilaksanakannya Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh kedua perusahaan. Program PPM merupakan kewajiban bagi perusahaan tambang untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat sekitar, namun hal ini diduga diabaikan. Lebih lanjut, terdapat indikasi bahwa kedua perusahaan melakukan aktivitas penambangan di luar kawasan IUP yang telah ditetapkan, memperluas dampak lingkungan dan sosial secara tidak sah.

Advertisement

Kesepakatan yang Tak Kunjung Terpenuhi

Berita Acara Rapat yang diselenggarakan pada 17 Desember lalu oleh Pemprov Sulteng menghasilkan lima poin kesepakatan penting yang harus dipatuhi oleh kedua perusahaan. Kesepakatan ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat aktivitas pertambangan dan memastikan kepatuhan perusahaan.

Poin-poin kesepakatan tersebut meliputi:

  • Perusahaan segera menyelesaikan semua tunggakan atas kerugian masyarakat Desa Toaya yang diakibatkan aktivitas pertambangan.
  • Perusahaan tetap melaksanakan aktivitas produksi namun wajib melaporkan kegiatannya kepada dinas teknis sambil melengkapi seluruh administrasi perizinan.
  • Perusahaan segera melaksanakan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sesuai peraturan pemerintah dengan melibatkan lembaga pemberdayaan masyarakat Desa Toaya.
  • Membentuk forum monitoring dan evaluasi yang terdiri dari unsur masyarakat, perusahaan, pemerintah Desa Toaya, pemerintah Kecamatan Sindue, Pemerintah Kabupaten Donggala, dan Pemerintah Sulawesi Tengah.
  • Apabila selama 6 (enam) bulan perusahaan tidak melaksanakan kesepakatan rapat ini, maka Pemerintah Provinsi akan menindak tegas sesuai aspirasi masyarakat Desa Toaya.

Namun, Fudin mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut telah dilanggar. Batas waktu enam bulan yang diberikan untuk pemenuhan kesepakatan telah terlampaui pada 17 Juni, tanpa adanya tindakan nyata dari pihak perusahaan untuk memenuhi kewajiban mereka. Kondisi ini memperkuat desakan untuk pencabutan IUP Donggala.

Desakan Tegas untuk Pencabutan IUP

Melihat tidak adanya itikad baik dari perusahaan untuk memenuhi kesepakatan, Yayasan KOMIU telah melayangkan surat resmi kepada Gubernur Sulteng Anwar Hafid. Surat tersebut juga ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk dinas-dinas teknis dan lembaga hukum, untuk memastikan adanya tindak lanjut yang serius.

Desakan pencabutan IUP ini merupakan langkah terakhir yang diambil KOMIU dalam upaya melindungi hak-hak masyarakat Desa Toaya dan menegakkan aturan pertambangan. Mereka berharap Pemprov Sulteng dapat mengambil tindakan tegas sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat, demi keadilan dan keberlanjutan lingkungan di Donggala.

Situasi ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap operasional perusahaan tambang dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Pencabutan IUP Donggala diharapkan dapat menjadi preseden bagi perusahaan lain untuk lebih patuh terhadap regulasi dan bertanggung jawab terhadap dampak sosial serta lingkungan yang ditimbulkan.

Berita Terbaru
  • Fakta Unik KAI Refund Tiket Anjlok 100 Persen: Ribuan Penumpang Terdampak KA Argo Bromo Anggrek
  • Saksi Mata Ungkap Detik-detik Mengerikan: Pesawat Marsma Fajar Oleng Sebelum Jatuh di Ciampea
  • Terungkap! Ini Dia Harga Tiket Arema FC Musim 2025/2026, VVIP Dapat Akses Lounge Eksklusif
  • Trivia: Dua Warga Binaan Lapas Madiun Bebas Berkat Amnesti Presiden Prabowo
  • Terungkap! 5 Dokter Spesialis Baru Perkuat Layanan RSUD Biak, Bantuan Pemprov Papua Tingkatkan Kesehatan Warga
  • advokasi masyarakat
  • desa toaya
  • konten ai
  • lingkungan hidup
  • pencabutan iup donggala
  • pertambangan ilegal
  • #planetantara
  • pt argasari pratama
  • pt palu sumber mineral tama
  • sulawesi tengah
  • tambang pasir
  • yayasan komiu
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.