LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terungkap! Modus Licik Eks Karyawan, Polda Gorontalo Tetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Perumahan Fiktif

Polda Gorontalo resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus pengadaan perumahan fiktif yang merugikan puluhan juta rupiah, mengungkap modus operandi yang licik.

Selasa, 22 Jul 2025 00:22:00
konten ai
Polda Gorontalo resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus pengadaan perumahan fiktif yang merugikan puluhan juta rupiah, mengungkap modus operandi yang licik. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Polda Gorontalo berhasil mengungkap praktik penipuan dalam kasus pengadaan perumahan fiktif. Satu orang berinisial SM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polda Gorontalo. Kasus ini melibatkan kerugian finansial yang tidak sedikit bagi para korbannya.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melakukan penyelidikan mendalam. Modus operandi pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang ingin memiliki hunian.

Insiden ini bermula ketika korban berinteraksi dengan pelaku yang mengaku sebagai pengembang perumahan. Pelaku menjanjikan pembangunan rumah namun tidak pernah merealisasikannya, menyebabkan kerugian mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Advertisement

Modus Operandi Penipuan Pengadaan Perumahan Fiktif

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kerugian sebesar Rp70 juta. Korban berniat membeli rumah tipe besar pada September 2024 dan dipertemukan dengan pelaku SM oleh kerabatnya. SM mengaku sebagai pengembang dari Griya Firma Residence yang berlokasi di Desa Bulota, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.

Pelaku menawarkan pembangunan rumah tipe 120 dengan luas 156 meter persegi seharga Rp350 juta. Pada 28 September 2024, kedua belah pihak membuat surat perjanjian di hadapan notaris. Korban sepakat membayar Rp100 juta, dengan rincian Rp70 juta sebagai pembayaran pertama dan sisanya setelah pembangunan dimulai.

Namun, hingga saat ini, rumah yang dijanjikan tidak pernah dibangun. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa perumahan Griya Firma Residence adalah fiktif, mendorong korban untuk segera membuat laporan polisi. Modus serupa juga dialami oleh dua korban lainnya.

Advertisement

Dalam kasus korban kedua dan ketiga, fisik perumahan memang sudah ada, tetapi tersangka SM ternyata bukan pengembang yang sah dari properti tersebut. Kerugian yang dialami korban kedua mencapai Rp67 juta, sementara korban ketiga merugi Rp139 juta.

Latar Belakang Pelaku dan Ancaman Hukum

Terungkap kemudian bahwa tersangka SM sebelumnya adalah mantan karyawan di salah satu kantor pengembang di Gorontalo. Pengalaman ini memberinya pemahaman tentang cara pemasaran dan sistem transaksi properti. Pengetahuan inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kemampuan SM dalam memahami seluk-beluk industri perumahan membuatnya mudah meyakinkan para korban. Ia mampu menciptakan narasi yang kredibel seolah-olah dirinya adalah pengembang yang sah, padahal tidak demikian.

Atas perbuatannya, SM akan dijerat dengan Pasal 378 subsider Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup serius jika terbukti bersalah.

Polda Gorontalo terus mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti. Verifikasi terhadap pengembang dan legalitas proyek perumahan menjadi sangat penting untuk menghindari menjadi korban penipuan serupa di masa mendatang.

Berita Terbaru
  • Debut di Super League, Persijap Jepara Optimistis Bertahan di Kasta Tertinggi
  • Mengapa Persijap Jepara Perlakukan Suporter Bak Keluarga? Ini Rahasia Kedekatan Laskar Kalinyamat
  • Tahukah Anda? LPKA Ambon dan IAKN Ambon Bersinergi Berikan Pendidikan Pola Perilaku bagi Anak Binaan
  • Tak Ada Garansi! Pelatih Persija Jakarta Tegaskan Gustavo Almeida dan Eksel Runtukahu Harus Bersaing Keras
  • Fakta Unik: Thales Lira Pakai Nomor 9 di Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Perekrutan Bek Tangguh Ini
  • gorontalo
  • griya firma residence
  • hukum properti
  • investasi properti
  • kasus penipuan
  • konten ai
  • modus penipuan
  • pengadaan perumahan fiktif
  • penipuan properti
  • penipuan tanah
  • #planetantara
  • polda gorontalo
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.