LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terungkap! Modus Licik Pencurian Motor Berkedok Polisi di Karawang: Pelaku Raup Rp20 Juta

Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian modus polisi yang disertai kekerasan dan pemerasan, meraup puluhan juta rupiah dari korbannya. Simak detail aksinya!

Sabtu, 16 Agu 2025 06:59:00
konten ai
Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian modus polisi yang disertai kekerasan dan pemerasan, meraup puluhan juta rupiah dari korbannya. Simak detail aksinya! (©Planet Merdeka)
Advertisement

Polres Karawang berhasil mengungkap kasus kejahatan serius yang melibatkan pencurian disertai kekerasan dan pemerasan, dengan modus operandi yang terbilang licik. Tiga tersangka berhasil diringkus setelah melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Rawamerta, Karawang, dan menimbulkan kerugian materiil yang tidak sedikit bagi para korban.

AKBP Fiki Novian Ardiansyah, Kapolres Karawang, pada Jumat (16/8) mengonfirmasi penangkapan tiga individu berinisial AR (31), E (28), dan IS (40) terkait kasus ini. Modus yang digunakan para pelaku adalah mengaku sebagai personel kepolisian dari Polda Jawa Barat. Mereka memanfaatkan ketakutan korban untuk melancarkan aksi pemerasan.

Insiden bermula pada awal Juli lalu, ketika dua korban, Saepudin dan Dirli, sedang berhenti di sisi jalan Rawamerta, Kampung Krajan 1, Desa Sukamerta. Saat itu, mereka tengah memegang ponsel dan menunggu teman. Tiba-tiba, para pelaku menghampiri dan memulai percakapan yang berujung pada perampasan dan pemerasan.

Advertisement

Detail Aksi Penipuan Berkedok Aparat

Para pelaku yang menggunakan sepeda motor mendekati korban dan menanyakan aktivitas mereka. Setelah korban menjawab sedang menunggu teman, salah satu pelaku segera merampas ponsel korban dan memeriksa isinya. Momen ini menjadi awal dari serangkaian tindakan kriminal yang dilakukan oleh komplotan tersebut.

Untuk meyakinkan korban, salah seorang pelaku kemudian mengaku sebagai anggota kepolisian. Mereka lantas mengajak kedua korban untuk ikut ke "basecamp" mereka, sambil menodongkan senjata tajam jenis golok. Ancaman ini membuat korban ketakutan dan tidak berdaya, sehingga terpaksa mengikuti perintah para pelaku.

Korban kemudian dibawa ke salah satu rumah pelaku. Di sana, para pelaku memanfaatkan situasi ketakutan korban untuk melancarkan aksi pemerasan. Mereka menghubungi keluarga korban melalui telepon, kembali mengaku sebagai polisi, dan meminta sejumlah uang tebusan. Modus pencurian modus polisi ini terbukti efektif dalam menipu keluarga korban.

Advertisement

Total uang tebusan yang berhasil didapatkan para pelaku dari keluarga korban mencapai Rp20.000.000. Setelah uang diterima, kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibuang di pinggir jalan. Mereka ditinggalkan dalam kondisi mata tertutup dan tangan terikat lakban, menunjukkan betapa kejamnya aksi para pelaku.

Penangkapan Pelaku dan Jeratan Hukum Berlapis

Polres Karawang tidak tinggal diam menghadapi kasus pencurian modus polisi ini. Setelah melakukan penyelidikan intensif, ketiga pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Penangkapan ini juga disertai dengan penyitaan sejumlah barang bukti penting yang mendukung proses hukum.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah golok yang digunakan untuk menodong korban, satu unit mobil minibus yang dipakai untuk membawa dan membuang korban, serta bukti transfer uang dari keluarga korban. Bukti-bukti ini memperkuat posisi kepolisian dalam menjerat para tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang dan menghadapi jeratan hukum yang berat. Mereka diancam dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani kejahatan semacam ini.

Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama delapan tahun penjara. Tak hanya itu, mereka juga dikenakan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Seseorang, yang juga memiliki ancaman hukuman pidana paling lama delapan tahun penjara. Jeratan pasal berlapis ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • berita karawang
  • hukum
  • keamanan
  • kejahatan
  • konten ai
  • kriminal
  • modus polisi
  • pemerasan
  • pencurian motor
  • penipuan
  • #planetantara
  • polres karawang
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.