LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terungkap! Modus Licik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Karawang, 5 Pelaku Ditangkap Polisi

Polres Karawang berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Majalaya, Karawang, menangkap lima pelaku yang meraup untung besar dari kegiatan ilegal ini.

Kamis, 14 Agu 2025 21:16:00
#konten ai
Polres Karawang berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Majalaya, Karawang, menangkap lima pelaku yang meraup untung besar dari kegiatan ilegal ini. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil membongkar praktik penyalahgunaan barang subsidi. Modus pengoplosan gas elpiji bersubsidi ini terjadi di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan publik terkait penyalahgunaan barang penting.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan lima orang pelaku yang terlibat. Mereka diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengoplosan gas tersebut. Kelima tersangka kini telah ditahan di Mapolres Karawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram. Gas bersubsidi itu dipindahkan ke tabung gas nonsubsidi berukuran lebih besar. Kegiatan ilegal ini bertujuan untuk meraup keuntungan finansial yang jauh lebih besar.

Advertisement

Modus Operandi dan Peran Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan peran masing-masing pelaku dalam praktik ini. MAB (25), warga Koja, Jakarta Utara, diidentifikasi sebagai pemilik sekaligus otak di balik operasi ilegal tersebut. Peran sentral MAB sangat krusial dalam menjalankan seluruh aktivitas pengoplosan gas elpiji ini.

Sementara itu, MHM (27), MR (25), dan AS (27), yang merupakan warga Karawang, bertugas sebagai penyuntik atau pemindah isi gas. Mereka secara langsung melakukan proses pengalihan gas dari tabung bersubsidi. Adapun RIP (26), juga warga Karawang, berperan sebagai pengawas kegiatan. Pengawasan ini memastikan kelancaran proses pengoplosan yang dilakukan.

Modus operandi mereka adalah mengalihkan isi gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi. Tabung nonsubsidi tersebut berukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan bahkan 50 kilogram. Gas elpiji hasil oplosan ini kemudian dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi. Harga jualnya mencapai Rp60.000 untuk 5,5 kilogram, Rp150.000 untuk 12 kilogram, dan Rp600.000 untuk 50 kilogram.

Advertisement

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Dalam pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Barang bukti tersebut meliputi 42 tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram. Selain itu, ditemukan juga delapan tabung gas elpiji 5,5 kilogram. Sebanyak 16 tabung 12 kilogram dan lima tabung ukuran 50 kilogram turut disita sebagai bukti tindak kejahatan.

Tidak hanya tabung gas, polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan dalam praktik pengoplosan. Alat-alat tersebut mencakup timbangan, regulator penyuntik, dan segel tabung berbagai ukuran. Barang bukti ini memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku dalam praktik ilegal.

Para pelaku diketahui telah menjalankan aksinya selama dua bulan terakhir. Meskipun demikian, total keuntungan yang diraup belum dapat ditaksir secara pasti. Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan distribusi gas hasil oplosan ini. Hal ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan ekonomi tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini ditahan di Mapolres Karawang. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi. Pasal ini telah mengalami perubahan melalui klaster Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023. Aturan tersebut berkaitan dengan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah enam tahun penjara.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • barang subsidi
  • elpiji subsidi
  • kejahatan ekonomi
  • #konten ai
  • majalaya karawang
  • pengoplosan gas
  • penipuan gas
  • penyalahgunaan elpiji
  • #planetantara
  • polres karawang
  • satreskrim karawang
  • tindak pidana
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.