LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terungkap! Motif Ekonomi di Balik Pembunuhan Berencana Purbalingga, Pelaku Gagal Bawa Kabur Mobil 'Keyless Entry'

Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai perampokan. Motif ekonomi jadi pemicu, pelaku residivis ditangkap di Ngawi.

Senin, 21 Jul 2025 22:58:00
konten ai
Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai perampokan. Motif ekonomi jadi pemicu, pelaku residivis ditangkap di Ngawi. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana disertai perampokan. Korban adalah seorang warga Kelurahan Wirasana, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yang mayatnya ditemukan di tempat penggilingan batu.

Kasus ini terungkap setelah sesosok mayat pria ditemukan di salah satu tempat penggilingan batu, Desa Baleraksa, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, pada Jumat (11/7) pagi. Setelah serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, polisi menyimpulkan bahwa ini adalah kasus pembunuhan berencana yang disertai perampokan.

Korban diketahui berinisial AM (54), seorang pengemudi taksi daring. Pelaku pembunuhan berencana tersebut mengarah kepada seorang berinisial S alias Icus (45), warga Desa Majapura, Kecamatan Bukateja, Purbalingga, yang berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Rabu (16/7).

Advertisement

Kronologi Penemuan Mayat dan Penangkapan Tersangka

Penemuan mayat AM (54) pada Jumat (11/7) di Desa Baleraksa menjadi titik awal penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Purbalingga. Korban yang berprofesi sebagai pengemudi taksi daring ini ditemukan dalam kondisi mengenaskan, mengindikasikan adanya tindakan kekerasan.

Setelah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi, penyelidikan mengarah pada S alias Icus (45). Pelaku yang berprofesi serabutan ini berhasil diamankan di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada tanggal 16 Juli, beberapa hari setelah penemuan mayat.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengenal korban lima hari sebelum kejadian saat menyewa jasa AM sebagai pengemudi. Motif utama di balik tindakan keji ini adalah faktor ekonomi, di mana pelaku mengalami kesulitan finansial dan berniat menguasai mobil korban.

Advertisement

Modus Operandi dan Barang Bukti yang Disita

Tersangka S alias Icus merencanakan aksinya dengan matang, berpura-pura akan berwisata ke Guci, Kabupaten Tegal, untuk memancing korban. Dalam perjalanan, ia telah menyiapkan batu sebagai alat untuk menghilangkan nyawa korban, yang kemudian digunakan saat kondisi sekitar dinilai sepi dan aman untuk melancarkan aksinya.

Selain menghilangkan nyawa korban, tersangka juga mengambil sejumlah barang berharga milik AM, termasuk satu unit ponsel dan dompet. Ia juga berniat membawa kabur mobil korban yang berwarna putih, namun usahanya gagal.

Kegagalan tersangka membawa kabur mobil disebabkan oleh sistem keamanan kendaraan yang canggih, yaitu keyless entry dan keyless ignition. Tersangka tidak dapat mengoperasikan mobil tersebut, sehingga ia meninggalkan mobil di lokasi kejadian dan membuang kunci fisik kendaraan tidak jauh dari TKP.

Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dan Jeratan Hukum

Kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang membantu tersangka dalam melancarkan aksinya. Dugaan ini muncul karena tersangka meminta korban melewati Desa Baleraksa, lokasi kejadian, yang bukan merupakan jalur menuju objek wisata Guci, dengan alasan menunggu seseorang.

Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan sementara, Polres Purbalingga menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Polres Purbalingga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas, termasuk mengidentifikasi pihak lain yang mungkin turut serta dalam peristiwa kejahatan ini.

Berita Terbaru
  • Kementerian PU Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Asta Cita hingga 2026: Apa Saja Prioritasnya?
  • Mengenal Super SUN: Inovasi PLN Terangi Harapan Pendidikan di Wilayah 3T Halmahera Timur
  • Tahukah Anda? NU Depok Gencar Lakukan Pemberdayaan Ekonomi Warga, dari Pelatihan UMKM hingga Gerobak Kopi Keliling
  • Terungkap! Eks Dirkeu Sritex Gunakan Kredit Bank DKI untuk Bayar Utang, Bukan Modal Kerja
  • Terobosan Ekonomi Lokal: Pemkot Gandeng HIPMI Cetak Wirausaha Kampung Yogyakarta, Targetkan Setiap Wilayah Punya Pengusaha Tangguh!
  • kasus hukum
  • keyless entry
  • konten ai
  • kriminalitas
  • motif ekonomi
  • pembunuhan berencana
  • perampokan
  • #planetantara
  • polres purbalingga
  • purbalingga
  • residivis
  • taksi daring
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.