LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terungkap! Polres Meranti Tetapkan Dua Tersangka Karhutla 1,5 Hektare di Riau

Polres Kepulauan Meranti berhasil menetapkan dua tersangka kasus Karhutla Meranti seluas 1,5 hektare di dua lokasi berbeda, mengungkap motif pembakaran lahan.

Sabtu, 02 Agu 2025 12:30:00
konten ai
Polres Kepulauan Meranti berhasil menetapkan dua tersangka kasus Karhutla Meranti seluas 1,5 hektare di dua lokasi berbeda, mengungkap motif pembakaran lahan. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti, Riau, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kedua individu ini diduga bertanggung jawab atas terbakarnya total 1,5 hektare lahan di dua lokasi berbeda. Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelaku perusakan lingkungan.

Kepala Polres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Sabtu (2/8). Kasus pertama melibatkan seorang wanita berinisial HR yang ditangkap pada 24 Juli. Sementara itu, kasus kedua menyeret seorang pria berinisial Su alias H yang diamankan pada 31 Juli 2025.

Insiden karhutla pertama terjadi di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, pada 9 Juli lalu. Adapun kasus kedua terjadi di Desa Tenan, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada 29 Juli 2025. Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Advertisement

Kronologi Penetapan Tersangka Karhutla Meranti

Kasus karhutla pertama yang diselidiki Polres Meranti terjadi di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang. Kebakaran ini dilaporkan pada 9 Juli, menyebabkan lahan seluas 0,5 hektare hangus. Penyelidikan intensif mengarah pada penangkapan HR pada 24 Juli.

Menurut pengakuan tersangka HR, ia membakar tumpukan semak dan pelepah kelapa kering sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah menyulut api, HR meninggalkan lokasi tanpa memadamkannya. Akibat kelalaian ini, api dengan cepat menyebar dan melahap area di sekitarnya.

Warga setempat pertama kali mengetahui kebakaran ini dan berupaya memadamkan api. Petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi satu bilah parang, satu mancis, serta pelepah kelapa dan rumput yang terbakar.

Advertisement

Kasus Kedua dan Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Karhutla

Kasus karhutla kedua yang ditangani Polres Meranti terjadi di Desa Tenan, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada Selasa, 29 Juli 2025. Dalam insiden ini, lahan seluas sekitar 1 hektare terbakar. Tersangka Su alias H diduga kuat sebagai pelaku pembakaran lahan miliknya sendiri.

Kebakaran ini pertama kali diketahui oleh warga setelah mendengar suara letusan dari kejauhan. Api berhasil dipadamkan oleh warga sekitar pukul 21.00 WIB setelah upaya pemadaman yang cukup intens. Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bukti.

Dari lokasi kebakaran, petugas menyita beberapa barang bukti penting. Bukti-bukti tersebut antara lain dua buah parang, satu mancis, kayu bekas terbakar, dan beberapa bibit tanaman. Su alias H kemudian ditangkap dan diperiksa di Polres Kepulauan Meranti pada 31 Juli 2025.

AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Mereka dikenakan Pasal 78 Ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP juga diterapkan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi siapa pun yang berani merusak lingkungan melalui pembakaran lahan.

Berita Terbaru
  • Amnesti Presiden: 47 Warga Binaan di Sulteng Terima Pengampunan dari Prabowo Subianto
  • Fakta Mengejutkan: Basarnas Kerahkan Drone Thermal Cari Buaya Terkam Pemancing di Sungai Menduk
  • Trivia: 79 Peserta Beasiswa YPMAK Berhasil Tamatkan SMA di Semarang, Siap Lanjutkan Kuliah ke Perguruan Tinggi Ternama
  • Harga Pangan Turun! Bawang Merah dan Cabai Rawit Pimpin Penurunan, Bapanas Rilis Data Terbaru
  • Terungkap! Tantangan Tim Medis dalam Cek Kesehatan Anak Pulau Batam: Hujan Badai Tak Surutkan Semangat Pelayanan
  • berita nasional
  • hukum lingkungan
  • karhutla riau
  • kebakaran lahan
  • kepulauan meranti
  • konten ai
  • #planetantara
  • polres meranti
  • riau terkini
  • tersangka karhutla
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.