Terungkap! Polres OKU Berhasil Ungkap 13 Kasus Narkoba dengan Modus Baru, 12 Residivis Turut Diamankan
Polres OKU berhasil mengungkap 13 kasus narkoba selama Juli 2025, mengamankan 17 tersangka termasuk 12 residivis, dan mengungkap modus transaksi daring yang canggih.
Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba selama tiga pekan di bulan Juli 2025. Operasi ini mengamankan 17 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut di wilayah Baturaja.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika. Dari total tersangka yang diamankan, 12 di antaranya merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, melalui Kasat Narkoba AKP Deka Saputra, menegaskan bahwa keberhasilan ini juga mengungkap modus operandi baru. Modus ini memanfaatkan transaksi daring yang semakin canggih dan sulit dideteksi.
Modus Baru Transaksi Narkoba yang Semakin Canggih
AKP Deka Saputra menjelaskan, para bandar dan pemakai narkoba kini tidak lagi bertemu langsung untuk melakukan transaksi jual beli. Mereka memanfaatkan fasilitas perbankan digital seperti m-banking untuk pembayaran dan sistem drop-off lokasi barang haram tersebut.
Bandar akan meletakkan narkoba di tempat yang telah disepakati sebelumnya, seperti area tersembunyi atau titik tertentu di perkotaan. Setelah itu, mereka mengirimkan foto lokasi barang tersebut kepada pembeli melalui komunikasi daring, menjadikan proses transaksi lebih tersembunyi. Modus operandi baru ini telah menjadi tantangan signifikan bagi aparat penegak hukum dalam upaya deteksi dan penangkapan.
Meskipun modus baru ini terbilang canggih dan sulit dilacak, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan kejelian petugas Polres OKU. Berkat informasi dari masyarakat dan teknik penyamaran sebagai pembeli, polisi berhasil membongkar jaringan ini dan mengamankan para pelaku.
Komitmen Polres OKU dalam Pemberantasan Narkoba
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba yang cukup signifikan. Total 48,84 gram sabu-sabu dan 15 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari tangan para tersangka. Sabu-sabu tersebut diketahui telah dipecah oleh para tersangka menjadi puluhan paket kecil, siap untuk diedarkan di kalangan konsumen.
Sebanyak 17 tersangka yang diamankan meliputi inisial RS, JP, AR, TB, HS, FP, DN, AF, AB, MR, MB, HN, AW, HT, RZ, AP, dan WD. Fakta mencengangkan adalah 12 dari mereka merupakan residivis, yang menunjukkan bahwa mereka memiliki riwayat kejahatan narkoba sebelumnya dan kembali terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Para tersangka kini telah diamankan di Mapolres OKU dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana peredaran dan kepemilikan narkotika.
Penangkapan bandar dan pengedar narkoba ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Polres OKU untuk memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika di Kota Baturaja, serta melindungi generasi muda dari bahaya barang haram tersebut.