Terungkap! Satpol PP Bogor Sita 493 Botol Miras Ilegal di Ciampea, Ini Fakta di Baliknya
Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil **sita miras ilegal** sebanyak 493 botol di Ciampea. Operasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat. Apa saja yang ditemukan?
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berhasil **sita miras ilegal** dalam jumlah signifikan. Sebanyak 493 botol minuman keras tanpa izin berhasil diamankan dalam operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Selasa lalu.
Operasi ini merupakan tindak lanjut serius dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran minuman keras ilegal di kawasan tersebut. Tim gabungan yang diterjunkan dalam penertiban ini terdiri dari personel internal Satpol PP Kabupaten Bogor, unsur Kecamatan Ciampea, serta dukungan dari satuan Garnisun TNI.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Penertiban miras ilegal ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi warga Kabupaten Bogor.
Detail Operasi dan Temuan Lapangan
Operasi penertiban ini dimulai sejak pukul 16.00 WIB dan berlangsung hingga malam hari. Petugas gabungan menyasar sebuah warung yang berlokasi di Pasar Baru, Jalan Raya Cinangneng–Ciampea, Desa Benteng, yang diduga kuat menjadi pusat penjualan minuman keras.
Warung tersebut disinyalir tidak hanya melayani penjualan secara langsung, tetapi juga melalui layanan daring. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan 493 botol minuman keras dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses lebih lanjut. Selain warung tersebut, petugas juga menemukan satu toko lain yang diduga kuat dijadikan gudang penyimpanan miras, namun dalam keadaan terkunci.
Pemeriksaan lanjutan terhadap toko yang terkunci itu akan dilakukan setelah proses pemanggilan pemilik usaha dilakukan. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindak tuntas jaringan peredaran miras ilegal.
Dasar Hukum dan Komitmen Penertiban Berkelanjutan
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan bahwa operasi ini mengacu pada regulasi yang berlaku. Dasar hukum penertiban ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
Anwar Anggana menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Bogor. Pihaknya juga secara aktif mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.
Komitmen untuk memberantas peredaran miras ilegal tidak berhenti sampai di sini. Anwar memastikan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkala. Ini adalah bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang selama ini meresahkan warga.
Operasi penertiban **sita miras ilegal** ini berjalan lancar dan tertib tanpa kendala berarti. Seluruh temuan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi keamanan dan ketertiban masyarakat.