LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terungkap! Terdakwa Judol Komdigi Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara, Uang Haram Dipakai Umrahkan 47 Orang

Rajo Emirsyah, terdakwa kasus judol Komdigi, dituntut 15 tahun penjara atas TPPU. Terungkap, uang Rp15 miliar digunakan untuk membiayai umrah 47 orang dan jalan-jalan mewah.

Rabu, 23 Jul 2025 19:37:00
konten ai
Rajo Emirsyah, terdakwa kasus judol Komdigi, dituntut 15 tahun penjara atas TPPU. Terungkap, uang Rp15 miliar digunakan untuk membiayai umrah 47 orang dan jalan-jalan mewah. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rajo Emirsyah, menghadapi tuntutan berat. Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (23/7), jaksa menuntut Rajo dengan pidana penjara selama 15 tahun. Tuntutan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang merugikan negara.

Jaksa Pompy Polansky Alanda menyatakan bahwa pidana penjara tersebut akan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan. Selain hukuman badan, Rajo Emirsyah juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara Rajo Emirsyah ini tercatat dengan nomor 217/Pid.Sus/2025 PN. JKT.SEL, menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindak kasus TPPU yang berkaitan dengan judi online. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan oknum yang seharusnya menjaga integritas sistem digital negara.

Advertisement

Modus dan Aliran Dana Haram

Dalam persidangan terungkap bahwa Rajo Emirsyah menerima dana sebesar Rp15 miliar. Uang tersebut merupakan 'uang tutup mulut' yang diberikan sebagai imbalan atas praktik perlindungan situs judi online agar tidak terblokir oleh Komdigi. Dana ini didapatkan dari beberapa pegawai Kominfo, termasuk Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi, yang menunjukkan adanya jaringan terstruktur dalam kasus ini.

Yang menarik perhatian publik adalah pengakuan Rajo di persidangan mengenai penggunaan uang haram tersebut. Ia mengungkapkan bahwa uang Rp15 miliar itu digunakan untuk berbagai keperluan pribadi yang mewah, termasuk perjalanan ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, kegiatan touring menggunakan sepeda motor, serta yang paling mengejutkan, memberangkatkan 47 orang untuk ibadah umrah. Penggunaan dana ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai moralitas dan etika.

Atas perbuatannya, Rajo Emirsyah dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal yang didakwakan meliputi Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) dari undang-undang tersebut. Dakwaan ini menegaskan bahwa tindakan Rajo tidak hanya sebatas menerima suap, tetapi juga melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan.

Advertisement

Jaringan Kasus Judi Online Komdigi dan Klaster Terdakwa

Kasus Rajo Emirsyah merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar terkait judi daring di Kementerian Komunikasi dan Digital. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menuntut terdakwa lain, Darmawati, selama 12 tahun penjara dalam kasus serupa. Darmawati dituntut bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi online di Kementerian Komdigi, dengan denda sebesar Rp250 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Dalam kasus ini, terdapat empat klaster terdakwa yang menunjukkan kompleksitas dan luasnya jaringan kejahatan tersebut. Klaster pertama adalah klaster koordinator, yang melibatkan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Mereka diduga berperan sebagai otak atau pengatur utama dalam operasi judi online ini.

Klaster kedua terdiri dari para mantan pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa. Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. Keterlibatan mereka sangat krusial karena mereka memiliki akses dan pengetahuan internal yang dimanfaatkan untuk melancarkan praktik ilegal.

Klaster selanjutnya adalah klaster pengelola agen situs judi online, yang mencakup Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Mereka bertanggung jawab langsung dalam operasional situs judi. Terakhir, klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang melibatkan Rajo Emirsyah dan Darmawati, fokus pada upaya menyamarkan asal-usul dana haram dari kegiatan judi online tersebut.

Berita Terbaru
  • Trivia: Apa Itu PROPER? PLN Maluku Jalin Kerja Sama Kelola Sampah Domestik demi Lingkungan Berkelanjutan
  • Bukan Sekadar Senjata, Wagub Sulbar Ajak Generasi Muda Cinta Pelestarian Budaya Sulbar Lewat Keris dan Badik
  • Tahukah Anda, Pembangunan Pertanian Nasional Juga Hasilkan Energi Terbarukan? Wamentan Ungkap Tiga Fokus Utama Pemerintah
  • Pemkab Kotim Pastikan Kuota Murid Sekolah Perintis Terpenuhi, Sempat Dikira Kedok Penculikan
  • Tahukah Anda? Mesin Panen Padi Jayapura Tingkatkan Efisiensi Petani di Namblong
  • hukum
  • judi online
  • judol komdigi
  • kementerian komunikasi dan digital
  • kominfo
  • konten ai
  • pencucian uang
  • #planetantara
  • rajo emirsyah
  • sidang pengadilan
  • tppu
  • umrah
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.