Terungkap! Tom Lembong Dipindahkan ke Rutan Cipinang, DPR Setujui Abolisi
Kejari Jaksel memindahkan Tom Lembong ke Rutan Cipinang usai divonis. DPR RI setujui abolisi Tom Lembong, menghentikan proses hukumnya. Apa dampaknya?
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengonfirmasi pemindahan penahanan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Pemindahan ini dilakukan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kasi Pidsus Kejari Jaksel, Suyanto Reksa Sumarta, menjelaskan bahwa keputusan pemindahan ranah penahanan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Tom Lembong sebelumnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel sebelum dipindahkan ke Rutan Cipinang pada Kamis, 31 Juli.
Bersamaan dengan perkembangan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis malam memberikan persetujuan atas permohonan pemberian abolisi yang diajukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk Tom Lembong. Persetujuan ini menandai babak baru yang signifikan dalam proses hukum yang menjeratnya, berpotensi menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Vonis Kasus Korupsi dan Pemindahan Penahanan Tom Lembong
Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara di masa lalu.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta. Denda tersebut memiliki ketentuan subsider, yang berarti apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Putusan ini menjadi dasar bagi pemindahan penahanan Tom Lembong dari Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel ke Rutan Cipinang, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini, baik pihak Tom Lembong maupun jaksa penuntut umum (JPU) sedang mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut. Upaya hukum ini menunjukkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelesaian di tingkat yang lebih tinggi, meskipun ada perkembangan terkait abolisi.
Detail vonis yang diterima Tom Lembong meliputi:
Proses dan Implikasi Abolisi Tom Lembong
Persetujuan abolisi untuk Tom Lembong oleh DPR RI didasarkan pada Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi mengonfirmasi bahwa DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap permintaan tersebut, setelah melalui mekanisme internal yang berlaku.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong berasal dari dirinya sendiri kepada Presiden Prabowo. Supratman menegaskan bahwa ia yang menandatangani surat permohonan amnesti dan abolisi kepada Presiden, menunjukkan peran aktif Kementerian Hukum dalam proses ini.
Supratman menjelaskan bahwa dengan adanya pemberian abolisi, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong akan dihentikan. Hal ini berarti, jika Presiden menerbitkan keputusan, maka penuntutan dan pemeriksaan lebih lanjut tidak akan dilanjutkan, memberikan kepastian hukum bagi Tom Lembong.
Proses ini merupakan bagian dari hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi, di mana presiden dapat memberikan abolisi setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR. Pemberian abolisi Tom Lembong ini akan mengakhiri rangkaian proses hukum yang telah berjalan panjang, menunggu keputusan akhir dari Presiden.