TPP PPPK Pemkot Palembang Cair Awal Mei 2025, Bareng Pelantikan!
Pemkot Palembang mencairkan TPP PPPK 2023/2024 pada awal Mei 2025, berbarengan dengan pelantikan, setelah melalui proses pengkajian anggaran dan regulasi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, memastikan pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2023/2024. Pencairan TPP tersebut dijadwalkan pada awal Mei 2025, bertepatan dengan pelantikan PPPK dan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengumumkan kabar baik ini pada pertengahan April 2025. Beliau menyatakan bahwa proses pengkajian untuk PPPK dan ASN telah selesai. "Saya berkomitmen untuk mencairkannya pada awal Mei 2025," tegas Wali Kota Ratu Dewa.
Keputusan mencairkan TPP pada awal Mei 2025 didasarkan pada pertimbangan untuk menyelaraskan pencairan TPP dengan agenda pelantikan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi dan memastikan kelancaran operasional pemerintahan pasca pelantikan.
Pencairan TPP dan Pelantikan PPPK/ASN
Awalnya, pelantikan PPPK dan ASN dijadwalkan pada tahun 2026. Namun, jadwal tersebut mengalami revisi menjadi Juni 2025, sebelum akhirnya dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan masing-masing. Pemkot Palembang memutuskan untuk melaksanakan pelantikan dan pencairan TPP pada awal Mei 2025 karena berbagai pertimbangan.
Pemkot Palembang menilai bahwa pada awal Mei 2025, tidak ada lagi hambatan, baik dari sisi anggaran maupun proses pengkajian lainnya. Dengan demikian, pencairan TPP dapat dilakukan secara efisien dan tepat waktu.
Alokasi anggaran untuk TPP ASN dan PPPK telah disiapkan, termasuk dana pendampingan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Palembang dalam memberikan kesejahteraan bagi para ASN dan PPPK.
Payung Hukum Pencairan TPP PPPK
Landasan hukum pencairan TPP untuk PPPK mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024. Peraturan ini menegaskan kesetaraan PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal penerimaan TPP.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, Pemkot Palembang dapat menjalankan kewajibannya memberikan TPP kepada PPPK tanpa kendala. Hal ini juga menunjukan keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan kesejahteraan kepada seluruh aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK.
Pencairan TPP ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan motivasi PPPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara. Pemkot Palembang berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan para ASN dan PPPK demi kemajuan dan pembangunan kota Palembang.
Proses pencairan TPP yang terintegrasi dengan pelantikan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para PPPK yang baru dilantik. Mereka dapat langsung menerima haknya sebagai pegawai pemerintah dan dapat fokus menjalankan tugasnya dengan lebih optimal.