LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Transaksi Emas di BSI Tetap 0 Persen Pajak, PPh Pasal 22 Emas Dorong Bisnis Bullion

PT Bank Syariah Indonesia (BSI) optimis PPh Pasal 22 Emas akan memacu pertumbuhan bisnis bullion, dengan transaksi nasabah tetap bebas pajak.

Jumat, 01 Agu 2025 21:51:00
konten ai
Bob Tyasika Ananta ditunjuk sebagai Plt Dirut BSI menggantikan Hery Gunardi yang kini menjabat Dirut BRI, membawa BSI menargetkan Top 5 Global Islamic Bank pada 2030. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pembelian emas batangan oleh bank bullion, yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025. Aturan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor keuangan nasional, khususnya bisnis emas.

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyambut baik kebijakan ini dan memandang bahwa pemberlakuan PPh Pasal 22 justru akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis bullion. Hal ini dikarenakan transaksi pembelian emas oleh nasabah akhir di BSI tidak dikenakan pajak, alias 0 persen, sehingga memberikan keuntungan langsung bagi investor.

Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menyatakan optimisme terhadap tren peningkatan bisnis bullion di tahun ini, dengan proyeksi pertumbuhan positif hingga akhir tahun. BSI berkomitmen untuk mendukung percepatan ekonomi nasional melalui optimalisasi monetisasi potensi emas logam mulia di Tanah Air, sejalan dengan statusnya sebagai bank emas.

Advertisement

Dampak PPh Pasal 22 Terhadap Bisnis Emas

BSI melihat PPh Pasal 22 sebagai katalisator pertumbuhan bisnis emas, terutama karena adanya pengecualian pajak bagi konsumen akhir. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk berinvestasi emas, yang selama ini telah terbukti menjadi instrumen investasi safe haven di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Anton Sukarna menekankan bahwa investasi emas bukan sekadar menabung logam mulia, melainkan bagian dari strategi pengelolaan keuangan sesuai syariah yang lebih luas. BSI terus mendorong investasi emas melalui berbagai produk seperti cicil emas, gadai emas, dan pembelian emas melalui BYOND by BSI.

Pertumbuhan bisnis emas di BSI menunjukkan hasil yang sangat positif. Hingga Juni 2025, saldo BSI Emas dalam gramase tumbuh signifikan sebesar 110 persen year to date (ytd), dengan volume mencapai 1 ton. Peningkatan ini juga tercermin dari jumlah transaksi pembelian melalui BYOND yang melonjak 191 persen secara year to date, menunjukkan tingginya minat masyarakat.

Advertisement

Regulasi Baru PPh Pasal 22 Emas

PMK 51 Tahun 2025 menunjuk lembaga jasa keuangan (LJK) bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan. Tarif yang dikenakan adalah 0,25 persen dari nilai pembelian, di luar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, transaksi dengan nilai maksimal Rp10 juta dikecualikan dari pemungutan ini.

Perubahan penting lainnya adalah penghapusan skema Surat Keterangan Bebas (SKB) atas impor emas batangan. Ini berarti pembelian emas melalui impor kini dipungut PPh Pasal 22 dengan skema yang sama seperti pembelian dalam negeri. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa beban lembaga jasa keuangan akan berkurang secara signifikan karena tarif PPh Pasal 22 diturunkan dari semula 1,5 persen menjadi 0,25 persen.

Regulasi ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem investasi emas yang lebih terstruktur dan transparan. Dengan tarif yang lebih rendah bagi LJK bullion, diharapkan biaya operasional dapat ditekan, yang pada gilirannya dapat memberikan keuntungan bagi konsumen dan mendorong volume transaksi.

Pengecualian PPh Pasal 22 dalam Transaksi Emas

PMK 52 Tahun 2025 secara spesifik mengatur pengecualian dalam pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi emas. Pungutan ini tidak berlaku untuk penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada beberapa kelompok. Kelompok-kelompok tersebut meliputi konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki SKB PPh 22.

Selain itu, pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, transaksi melalui pasar fisik emas digital, dan penjualan kepada LJK bullion lainnya. Aturan ini memastikan bahwa PPh Pasal 22 tidak membebani konsumen atau transaksi yang bertujuan untuk stabilisasi pasar dan pengelolaan cadangan negara.

Kebijakan pengecualian ini merupakan langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan demikian, pemerintah berupaya menciptakan iklim investasi emas yang kondusif, di mana masyarakat dapat berinvestasi tanpa terbebani pajak tambahan pada titik pembelian akhir.

Berita Terbaru
  • Tahukah Anda? Ekonomi Digital Indonesia Ditargetkan Sumbang 19% PDB di 2045
  • Terungkap! Penerbangan Bandara Bali Normal Kembali Setelah Dampak Erupsi Dua Gunung
  • Kopdes Merah Putih: Kunci Pemerintah Stabilkan Harga Lewat Operasi Pasar, Sudah Ada 81 Ribu Unit di Indonesia!
  • Fakta Unik One Piece: Polisi Tegas Larang Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI, Apa Alasannya?
  • Fakta Mengejutkan Impor Tepung Telur: Kementan Dorong Industri Pengolahan Telur Nasional Berdaya Saing Global
  • bsi emas
  • bullion bank
  • ekonomi syariah
  • investasi emas
  • keuangan nasional
  • konten ai
  • logam mulia
  • pajak emas
  • #planetantara
  • pmk 51
  • pmk 52
  • pph pasal 22
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.