Trivia: 190 Narapidana Rutan Makassar Raih Remisi Kemerdekaan di Hari Kemerdekaan RI
Sebanyak 190 narapidana di Rutan Makassar mendapatkan Remisi Kemerdekaan pada 17 Agustus 2025. Ketahui rincian lengkap pemberian remisi ini.
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Makassar memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada 190 narapidana. Pemberian remisi kemerdekaan ini dilakukan bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.
Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah, menjelaskan bahwa remisi merupakan pemenuhan hak oleh negara kepada narapidana. Selain itu, remisi juga menjadi bentuk apresiasi bagi mereka yang telah melewati masa pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi, mental, serta menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan.
Pemberian remisi ini bertujuan untuk mendorong narapidana agar terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Langkah ini diharapkan dapat membantu mereka kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Rincian Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa
Secara rinci, jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU) pada 17 Agustus 2025 bervariasi. Untuk RU I, sebanyak 155 narapidana memperoleh remisi dengan rincian 81 orang remisi satu bulan, 37 orang remisi dua bulan, 36 orang remisi tiga bulan, dan satu orang remisi empat bulan.
Selanjutnya, untuk RU II, sebanyak 35 narapidana mendapatkan remisi. Angka ini terdiri dari 16 orang remisi satu bulan, 11 orang remisi dua bulan, dan delapan orang remisi tiga bulan. Total keseluruhan narapidana yang menerima Remisi Kemerdekaan mencapai 190 orang.
Selain Remisi Umum, Rutan Makassar juga memberikan Remisi Dasawarsa (RD) dan RD Denda. Sebanyak 430 narapidana mendapatkan Remisi Dasawarsa dengan durasi bervariasi antara tiga hingga 90 hari. Rinciannya adalah 394 orang (373 laki-laki dan 21 perempuan) untuk RD dan RD Denda I, serta 36 orang (34 laki-laki dan 2 perempuan) untuk RD dan RD Denda II.
Syarat Penerima Remisi dan Kondisi Rutan Makassar
Pemberian remisi kepada narapidana diatur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A. Dalam konteks ini, sebanyak 50 narapidana yang terlibat kasus korupsi (6 orang) dan narkotika (44 orang) juga termasuk dalam daftar penerima remisi.
Menurut Jayadi, narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila memenuhi beberapa syarat. Syarat tersebut meliputi berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Rutan.
Saat ini, penghuni Rutan Makassar tercatat sebanyak 2.199 orang, melebihi kapasitas Rutan yang hanya 1.000 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 531 narapidana, 1.823 tahanan, dan empat bayi bawaan. Berdasarkan jenis kasus, terdapat 799 orang kasus pidana umum, 26 orang kasus korupsi, dan 1.529 orang kasus narkotika, dengan total keseluruhan 2.358 orang (2.183 laki-laki dan 171 perempuan).