Trivia HUT RI: 407 Narapidana Perempuan Malang Terima Remisi, Bukti Negara Apresiasi Perubahan
Ratusan narapidana di Lapas Perempuan Malang mendapatkan Remisi Narapidana pada HUT ke-80 RI, menunjukkan apresiasi negara terhadap perubahan perilaku warga binaan.
Sebanyak 407 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Malang menerima Remisi Umum. Pemberian remisi ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada Jumat, 17 Agustus. Acara tersebut diselenggarakan di kompleks Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Kota Malang, Jawa Timur.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih, menyatakan bahwa remisi diberikan kepada 407 dari total 468 warga binaan. Ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan pola dan perilaku positif narapidana selama menjalani masa pidana. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, secara langsung menyerahkan surat keputusan remisi tersebut.
Pemberian Remisi Narapidana diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana untuk terus memperbaiki diri. Bagi mereka yang telah bebas, diharapkan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Remisi ini menjadi bukti nyata penghargaan negara.
Rincian dan Klasifikasi Pemberian Remisi
Berdasarkan data resmi dari Lapas Perempuan Kelas II A Malang, remisi yang diberikan terbagi menjadi Remisi Umum I dan Remisi Umum II. Dari 407 narapidana yang menerima remisi, 398 orang memperoleh Remisi Umum I. Remisi ini memberikan pengurangan masa pidana mulai dari satu hingga enam bulan.
Rincian penerima Remisi Umum I adalah sebagai berikut:
- 41 orang mendapatkan remisi satu bulan.
- 83 orang mendapatkan remisi dua bulan.
- 119 orang mendapatkan remisi tiga bulan.
- 70 orang mendapatkan remisi empat bulan.
- 76 orang mendapatkan remisi lima bulan.
- Sembilan orang mendapatkan remisi enam bulan.
Selain itu, sembilan narapidana Lapas Perempuan Kelas II A Malang juga memperoleh Remisi Umum II. Remisi jenis ini secara langsung membebaskan narapidana dari sisa pidananya. Dari jumlah tersebut, enam orang dinyatakan bebas murni, sementara tiga orang sisanya harus menjalani pidana subsider.
Yunengsih menambahkan bahwa dari total 468 narapidana di lapas tersebut, 61 orang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Oleh karena itu, mereka belum dapat diusulkan untuk menerima Remisi Narapidana. Hal ini menegaskan bahwa remisi diberikan berdasarkan kriteria yang ketat.
Makna Remisi sebagai Motivasi dan Apresiasi Negara
Kepala Lapas Yunengsih menegaskan bahwa pemberian Remisi Narapidana merupakan wujud nyata kehadiran negara. Ini adalah bentuk apresiasi terhadap perubahan pola dan perilaku positif yang ditunjukkan oleh para narapidana. Negara memberikan penghargaan kepada mereka yang sungguh-sungguh menjalani pembinaan.
Harapannya, pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana yang masih menjalani masa pidana agar terus memperbaiki diri. Bagi narapidana yang telah dinyatakan bebas, diharapkan mereka dapat sepenuhnya melakukan perbuatan baik di lingkungan masyarakat. Ini adalah langkah menuju reintegrasi sosial yang sukses.
Yunengsih menekankan, "Remisi ini menjadi bukti bahwa negara memberikan penghargaan kepada mereka yang sungguh-sungguh menjalani pembinaan." Ia berharap warga binaan semakin semangat berubah dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Ini adalah dorongan untuk masa depan yang lebih cerah.