LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Trivia: Mengapa Ratusan Burung Ilegal Dimusnahkan Karantina Sumut?

Balai Karantina Sumut musnahkan ratusan burung ilegal hasil selundupan. Ketahui alasan di balik tindakan tegas ini dan dampaknya bagi keanekaragaman hayati Indonesia.

Selasa, 12 Agu 2025 21:21:00
konten ai
Balai Karantina Sumut musnahkan ratusan burung ilegal hasil selundupan. Ketahui alasan di balik tindakan tegas ini dan dampaknya bagi keanekaragaman hayati Indonesia. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara atau Karantina Sumut, bekerja sama dengan Bea Cukai Langsa, baru-baru ini melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan ratusan burung. Tindakan ini dilakukan karena burung-burung tersebut terindikasi tidak sehat dan berpotensi membawa hama penyakit berbahaya. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan hayati nasional.

Kepala Karantina Sumatera Utara, N Prayatno Ginting, menyatakan bahwa langkah preventif ini sangat krusial. Tujuannya adalah untuk melindungi wilayah Indonesia dari masuknya hama penyakit hewan karantina yang bisa merusak keanekaragaman hayati lokal. Burung-burung yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari upaya penyelundupan satwa ilegal.

Total ratusan burung yang dimusnahkan terdiri dari 138 ekor burung poksay hongkong dan 141 ekor burung cica daun. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode penimbunan dan penguburan, tetap memperhatikan prinsip "animal welfare". Ini adalah komitmen pemerintah dalam memerangi perdagangan satwa ilegal yang marak terjadi.

Advertisement

Kronologi Penemuan dan Penindakan Satwa Ilegal

Operasi pemusnahan ratusan burung ilegal ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Tim P2 Bea Cukai Langsa pada Sabtu, 9 Agustus. Informasi tersebut mengindikasikan adanya upaya penyelundupan satwa impor ilegal menggunakan speedboat dari Thailand menuju Aceh Tamiang. Modus operandi penyelundup adalah mengangkut satwa tersebut melalui jalur laut.

Setelah tiba di Aceh Tamiang, satwa ilegal ini rencananya akan diangkut menggunakan mobil menuju Medan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengejaran. Dalam proses pengejaran, ditemukan tujuh koli berisi burung yang diduga kuat merupakan hasil impor ilegal. Barang bukti ini kemudian langsung diserahkan kepada Karantina Sumatera Utara untuk penanganan lebih lanjut.

Setelah penyerahan, Karantina Sumut segera melakukan tindakan karantina untuk memastikan kondisi kesehatan burung-burung tersebut. Namun, pada pemeriksaan awal, ditemukan bahwa sebagian burung telah mati dan sisanya terindikasi tidak sehat. Kondisi ini memicu dikeluarkannya surat pemusnahan (K-8.1) demi mencegah potensi penyebaran penyakit yang lebih luas. Dua pelaku berinisial RY dan RN, beserta muatan dan kendaraan, kini tengah dalam pemeriksaan mendalam.

Advertisement

Urgensi Pemusnahan dan Sinergi Antar Lembaga

Pemusnahan burung-burung selundupan ini bukan tanpa alasan kuat. Selain sebagai langkah preventif terhadap penyakit, tindakan ini juga bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam hewan asli Indonesia. Kehadiran satwa ilegal yang tidak sehat dapat membawa patogen asing yang berpotensi merusak ekosistem lokal dan mengancam populasi satwa endemik. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keanekaragaman hayati.

Prayatno Ginting menegaskan bahwa upaya ini mendukung komitmen pemerintah dalam memerangi perdagangan satwa ilegal yang semakin marak. Penyelundupan satwa tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, tindakan tegas seperti pemusnahan menjadi sangat penting untuk memberikan efek jera dan melindungi negara.

Penindakan dan pemusnahan ini merupakan bukti nyata sinergi yang solid antara Karantina Sumatera Utara dan Bea Cukai Langsa. Kedua lembaga ini berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan di wilayah perbatasan. Melalui kerja sama yang erat, diharapkan Indonesia dapat semakin terlindungi dari ancaman hama penyakit dan praktik penyelundupan satwa ilegal. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga kedaulatan hayati dan memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi tujuan atau jalur transit bagi perdagangan satwa ilegal yang merusak.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • bea cukai langsa
  • burung ilegal
  • hewan karantina
  • karantina sumut
  • keanekaragaman hayati
  • konten ai
  • pemusnahan burung
  • penyelundupan satwa
  • perdagangan satwa ilegal
  • perlindungan satwa
  • #planetantara
  • sumatera utara
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.