LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Viral! Dinas Lingkungan Hidup DKI Selidiki Dugaan Truk Buang Limbah Sembarangan di DI Panjaitan

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah menyelidiki dugaan **truk buang limbah** domestik ke saluran air di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Pelaku terancam sanksi tegas.

Sabtu, 09 Agu 2025 15:59:00
konten ai
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah menyelidiki dugaan **truk buang limbah** domestik ke saluran air di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Pelaku terancam sanksi tegas. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap sebuah insiden viral. Tiga truk diduga kuat membuang limbah domestik secara ilegal ke saluran air di pinggir Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu siang dan segera menarik perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial.

Menanggapi laporan tersebut, pihak DLH DKI Jakarta langsung bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan truk-truk tangki tersebut. Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku. Proses pencarian dan penyelidikan sedang berlangsung guna memastikan penegakan hukum yang adil.

Tindakan pembuangan limbah sembarangan ini memicu keresahan di kalangan warga sekitar. Masyarakat khawatir akan dampak buruk yang ditimbulkan, seperti bau tidak sedap dan potensi penyebaran penyakit. Video yang viral di akun Instagram @warungjurnalis menunjukkan dengan jelas aktivitas ilegal ini.

Advertisement

Investigasi dan Sanksi Tegas

DLH DKI Jakarta menegaskan akan memberikan sanksi berat kepada sopir truk yang terbukti melanggar aturan. Sanksi yang mungkin dijatuhkan bervariasi, mulai dari denda finansial yang signifikan hingga pencabutan izin operasional. Yogi Ikhwan menekankan bahwa identitas kendaraan telah dikantongi, dan proses hukum akan segera ditindaklanjuti.

Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH DKI juga berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan di Jakarta Timur. Koordinasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi pangkalan-pangkalan truk tinja swasta yang beroperasi di wilayah tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan memperketat pengawasan.

Selain itu, DLH Bidang PPH juga bekerja sama dengan pihak berwenang untuk melacak identitas kepemilikan truk tangki tinja bernomor polisi B 9043 TNA. Penyelidikan ini menunjukkan keseriusan pemerintah provinsi dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan ibu kota. Semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran ini akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Advertisement

Keresahan Warga dan Dampak Lingkungan

Warga sekitar Jalan DI Panjaitan, seperti Budi (43) dari Cipinang Cempedak, mengungkapkan keheranannya melihat tindakan pembuangan limbah yang terang-terangan ini. Menurut Budi, truk-truk pengangkut limbah diduga tinja tersebut sengaja membuang muatannya ke saluran air. Ia menduga lokasi tersebut dipilih karena jauh dari permukiman, sehingga kurang mendapat perhatian langsung dari warga.

Dampak langsung dari pembuangan limbah ini adalah bau tidak sedap yang menyebar dalam radius cukup jauh. Budi menambahkan bahwa bau tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan dapat menimbulkan masalah kesehatan serius. Kekhawatiran utama adalah potensi penyebaran kuman penyakit akibat kontaminasi limbah domestik ke saluran air publik.

Meskipun saluran air tersebut terhubung ke kali, tindakan membuang limbah sembarangan tetap tidak dapat dibenarkan. Ada tempat pembuangan yang semestinya digunakan untuk limbah jenis ini. Peristiwa ini juga mengingatkan bahwa tindakan membuang limbah secara ilegal melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007, yang mengatur tentang ketertiban umum. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana.

Berita Terbaru
  • Piala Super UEFA: Mengintip Susunan Pemain PSG vs Tottenham, Siapa yang Unggul?
  • Tragis! Anak Tiga Tahun Jadi Korban, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana Cilacap
  • OJK Kalteng Bekali Mahasiswa Baru UIN Palangka Raya dengan Literasi Keuangan: Pahami Prinsip 2L Legal dan Logis
  • Perjalanan Jakarta-Surabaya Kian Singkat? Prabowo Perintahkan AHY Kawal Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya
  • Tahukah Anda? Deregulasi Berbasis AI Siap Efisienkan Layanan Publik dan Tekan Penyelewengan
  • berita viral
  • dinas lingkungan hidup
  • di panjaitan
  • jakarta timur
  • kebersihan kota
  • konten ai
  • limbah dki jakarta
  • pencemaran lingkungan
  • penegakan hukum
  • #planetantara
  • sanksi lingkungan
  • truk tangki
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.