Wagub Papua Barat Beri Sanksi Tegas ASN dan Honorer yang Tidak Disiplin
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN dan tenaga honorer yang tidak disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak hormat.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, memberikan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat. ASN dan tenaga honorer yang terbukti tidak disiplin akan diberikan sanksi tegas. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wagub Lakotani di Manokwari pada Senin lalu, sebagai respon atas rendahnya kedisiplinan beberapa oknum pegawai.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja aparatur pemerintah. Inspeksi mendadak (sidak) secara acak ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menjadi strategi utama untuk memastikan penerapan kedisiplinan tersebut. Wagub Lakotani menekankan pentingnya kehadiran dan pelaksanaan tugas yang optimal dari seluruh ASN dan tenaga honorer.
Ketidakdisiplinan, seperti datang terlambat, absen namun meninggalkan tempat kerja, atau malas bekerja, tidak akan ditoleransi. Hal ini disampaikan Wagub Lakotani sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan produktif, serta memastikan kelancaran program pemerintah daerah. Beliau menegaskan komitmennya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sanksi Tegas Menanti ASN dan Honorer yang Tidak Disiplin
Wagub Lakotani menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada ASN dan tenaga honorer yang tidak disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengatur tiga jenis hukuman kedisiplinan, yaitu hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pembuatan surat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Sementara itu, hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama periode 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan, tergantung tingkat keseriusan pelanggaran.
Bagi ASN dan tenaga honorer yang melakukan pelanggaran berat, sanksi yang diberikan bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan dan penugasan lain selama 12 bulan, atau bahkan pemberhentian dengan tidak hormat. Wagub Lakotani telah menginstruksikan Inspektur Papua Barat untuk memastikan penerapan sanksi ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pentingnya Kedisiplinan untuk Kinerja Pemerintah
Wagub Lakotani menekankan bahwa penerapan sanksi tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, tetapi juga untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan. Beliau berharap langkah tegas ini dapat menjadi contoh dan efek jera bagi ASN dan tenaga honorer lainnya.
Dengan kedisiplinan yang tinggi, diharapkan program-program pemerintah daerah dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Hal ini sangat penting untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat. Wagub Lakotani berharap semua ASN dan tenaga honorer dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan disiplin.
Penerapan sanksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang bersih, efisien, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat.
"Yang malas-malas, datang ke kantor terlambat, atau datang hanya absensi saja lalu menghilang, harus diberikan sanksi," tegas Wagub Lakotani. Beliau berharap agar seluruh ASN dan tenaga honorer dapat meningkatkan kedisiplinan dan kinerja mereka demi kemajuan Papua Barat.
Lebih lanjut, Wagub Lakotani juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Inspektur Papua Barat untuk memastikan proses pengawasan dan penegakan disiplin berjalan efektif dan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam penerapan sanksi.
Langkah Konkret untuk Tingkatkan Disiplin ASN
- Inspeksi mendadak (sidak) secara berkala ke OPD.
- Penegakan sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
- Sosialisasi peraturan kedisiplinan kepada seluruh ASN dan tenaga honorer.
- Peningkatan pengawasan dan evaluasi kinerja.
Dengan langkah-langkah konkret tersebut, diharapkan kedisiplinan dan kinerja ASN dan tenaga honorer di Papua Barat dapat meningkat secara signifikan, sehingga dapat mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah.