LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Lifestyle

Tahukah Anda? Kemenparekraf Jamin Kemudahan Perizinan Lagu Komersial di Tempat Umum

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memastikan proses perizinan lagu komersial untuk tempat usaha seperti kafe dan restoran kini lebih mudah. Simak selengkapnya!

Kamis, 31 Jul 2025 20:23:00
konten ai
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memastikan proses perizinan lagu komersial untuk tempat usaha seperti kafe dan restoran kini lebih mudah. Simak selengkapnya! (©Planet Merdeka)
Advertisement

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menjamin kemudahan bagi para pemilik kafe, restoran, dan tempat umum lainnya dalam mengurus perizinan penggunaan lagu komersial. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kepatuhan terhadap hak cipta sekaligus mempermudah operasional pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif.

Muhammad Fauzy, Direktur Pengembangan dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf, menyatakan bahwa proses perizinan kini jauh lebih sederhana. Ia menekankan bahwa pelaku usaha tidak perlu khawatir, asalkan mereka memiliki niat untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan di Autograph Tower Jakarta pada Kamis, 31 Juli, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pembayaran royalti. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong iklim usaha yang lebih kondusif dan menghargai karya para musisi.

Advertisement

Prosedur Mudah untuk Perizinan Lagu Komersial

Kemenparekraf memastikan bahwa prosedur perizinan penggunaan lagu komersial di tempat usaha kini sangat mudah diakses. Bagi pelaku usaha yang belum memahami tata cara pengurusannya, mereka dapat langsung bertanya kepada Kemenparekraf atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM. Pendekatan ini dirancang untuk menghilangkan kerumitan birokrasi yang mungkin sebelumnya menjadi kendala.

Selain konsultasi langsung, pelaku usaha juga diberikan opsi untuk mendaftarkan izin lagu-lagu yang akan diputar melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di wilayah masing-masing. Sistem ini memungkinkan penggunaan lagu komersial secara legal tanpa risiko pelanggaran hukum. Menurut Fauzy, perhitungan pembayaran royalti pun sudah terstandarisasi, sehingga prosesnya transparan dan tidak memberatkan.

Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap Undang-Undang Hak Cipta. Dengan adanya jalur yang jelas dan dukungan dari pemerintah, para pemilik kafe dan restoran dapat fokus pada pengembangan bisnis mereka tanpa perlu khawatir akan masalah hukum terkait hak cipta musik.

Advertisement

Peningkatan Kesadaran Hak Cipta dan Adaptasi Regulasi

Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kemenparekraf, Cecep Rukendi, menyoroti adanya peningkatan kesadaran akan pentingnya hak-hak intelektual di kalangan masyarakat dan industri. Proses peninjauan kembali Undang-Undang Hak Cipta yang sedang berlangsung menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi karya para musisi dan seniman.

Kesadaran ini tidak hanya muncul dari kalangan musisi, tetapi juga dari sektor industri lain seperti perhotelan dan restoran. Banyak di antaranya telah secara proaktif membayarkan hak royalti kepada para pemilik lagu, menunjukkan pemahaman yang lebih baik tentang nilai kekayaan intelektual. Hal ini mencerminkan pergeseran positif dalam ekosistem ekonomi kreatif nasional.

Cecep menambahkan bahwa regulasi yang sudah ada sejak lama memang perlu disempurnakan agar tetap relevan dengan perkembangan zaman. Diskusi mengenai revisi UU Hak Cipta akan terus melibatkan eksekutif dan legislatif di bawah arahan Kementerian Hukum dan HAM. Kemenparekraf berkomitmen untuk menyerap aspirasi dari pelaku ekonomi kreatif dan menyampaikannya dalam pembahasan tersebut, memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan akan mengakomodasi kebutuhan semua pihak.

Upaya ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan kerangka hukum yang adaptif dan mendukung pertumbuhan industri kreatif. Dengan regulasi yang jelas dan mudah diimplementasikan, diharapkan inovasi dan kreativitas dapat terus berkembang tanpa hambatan, sembari tetap menjamin hak-hak pencipta karya.

Berita Terbaru
  • Tahukah Anda? 60 Prajurit TNI Disiagakan untuk Pengamanan PSU Supiori Pilkada Papua
  • Fakta Unik: 6.000 RT Jadi Ujung Tombak Program Urban Farming Makassar, Solusi Pangan dan Lingkungan
  • KPU Biak Distribusikan Logistik PSU Pilkada Papua ke Pulau Terpencil, Siapkah Warga Numfor?
  • Tahukah Anda? Super League 2025/2026 Dipastikan Sinkron dengan Agenda Timnas, Hanya Berhenti di Dua Momen Krusial Ini!
  • Di Balik Keputusan Penting! Mengapa Amnesti Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diambil dengan Pertimbangan Matang?
  • ekonomi kreatif
  • hak cipta
  • industri kreatif
  • kekayaan intelektual
  • kemenparekraf
  • konten ai
  • perizinan lagu komersial
  • perlindungan karya
  • #planetantara
  • regulasi musik
  • royalti musik
  • tempat usaha
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.