Aprobi Apresiasi Implementasi B40: Distribusi Biodiesel Capai 100 Persen
Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) mengapresiasi keberhasilan penyaluran biodiesel B40 hingga 100 persen pada Januari 2025, menunjukkan kerjasama baik antar pemangku kepentingan dan kebijakan pemerintah yang konsisten.

Jakarta, 15 Februari 2025 - Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) memberikan apresiasi positif terhadap kinerja implementasi program mandatori biodiesel B40. Pada Januari 2025, pendistribusian Fatty Acid Methyl Ester (FAME) atau biodiesel telah mencapai 100 persen dari Purchase Order (PO) yang dikeluarkan oleh Badan Usaha BBM (BUBBM).
Sukses Distribusi B40: Kerja Sama dan Kebijakan Pemerintah
Wakil Ketua Umum Aprobi Bidang Promosi dan Komunikasi, Catra De Thouars, menyatakan bahwa program B40 berjalan lancar. Lebih lanjut, di bulan Februari 2025, BUBBM, khususnya PT. Pertamina Patra Niaga, bahkan telah menerbitkan PO yang lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya. Keberhasilan ini, menurut Catra, merupakan bukti nyata dari kerjasama yang solid antar pemangku kepentingan.
"Kami mengapresiasi dukungan dan kebijakan pemerintah yang konsisten dalam menerapkan program mandatori biodiesel. Ini merupakan langkah penting dalam mencapai target nett zero emission," ujar Catra dalam keterangan pers di Jakarta.
Regulasi dan Mekanisme Pembiayaan Biodiesel B40
Program mandatori B40 tahun 2025 dilandasi Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024. Keputusan ini menetapkan pencampuran biodiesel sebesar 40 persen dalam minyak solar. Sebanyak 24 perusahaan produsen biodiesel berpartisipasi dalam pendistribusian FAME ke 28 BUBBM yang ditunjuk oleh Kementerian ESDM. Total alokasi FAME/Biodiesel untuk tahun 2025 mencapai sekitar 15,6 juta kiloliter.
Pemerintah juga telah menetapkan mekanisme harga biodiesel yang terbagi dalam dua kategori pembiayaan: PSO (Public Service Obligation) dan Non-PSO. Untuk PSO, BUBBM seperti PT. Pertamina Patra Niaga membayar biodiesel dengan harga minyak solar, dengan selisih harga ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Sementara itu, untuk Non-PSO atau sektor industri, BUBBM membayar harga biodiesel 100 persen.
Mekanisme pembayaran BPDP mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 dan perubahannya, dengan pembayaran maksimal 90 hari setelah permohonan pembiayaan dari BUBBN (Badan Usaha Bahan Bakar Nabati). Pembayaran dilakukan setelah pengiriman barang dan verifikasi, bukan secara retroactive.
Beban BPDP Berkurang
Catra menjelaskan bahwa porsi BPDP dalam menanggung selisih harga biodiesel dan solar hanya berlaku untuk sektor PSO. Sektor ini memiliki market share 48 persen dari total kebutuhan solar nasional tahun 2025, sekitar 7,55 juta kiloliter. Hal ini menunjukkan pengurangan beban BPDP dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana BPDP menanggung 100 persen selisih harga baik untuk PSO maupun Non-PSO.
"Dengan kondisi saat ini, kewajiban BPDP untuk pembiayaan biodiesel jauh berkurang," tambah Catra.
Kesimpulan
Implementasi program mandatori B40 di tahun 2025 menunjukkan hasil yang positif. Kerja sama yang baik antara pemerintah, Aprobi, dan BUBBM telah berhasil mendistribusikan biodiesel hingga 100 persen. Mekanisme pembiayaan yang jelas dan terukur juga berkontribusi pada keberhasilan program ini. Ke depan, keberlanjutan program ini diharapkan dapat terus mendorong pemanfaatan energi terbarukan dan mendukung target nett zero emission Indonesia.