Aptrindo Imbau Pengemudi Kurangi Kecepatan di Jalan Tol Rusak
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengimbau pengemudi untuk mengurangi kecepatan di jalan tol yang rusak guna mencegah kecelakaan akibat pecah ban, khususnya setelah viralnya video kerusakan di Tol Cipali.
![Aptrindo Imbau Pengemudi Kurangi Kecepatan di Jalan Tol Rusak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/110041.194-aptrindo-imbau-pengemudi-kurangi-kecepatan-di-jalan-tol-rusak-1.jpg)
Yogyakarta, 3 Februari 2024 – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DIY mengingatkan para pengemudi untuk mengurangi kecepatan saat melintasi jalan tol yang rusak. Imbauan ini dikeluarkan menyusul banyaknya kejadian pecah ban dan kecelakaan lalu lintas di jalan tol yang berlubang.
Ketua Aptrindo Jawa Tengah dan DIY, Bambang Widjanarko, dalam rilisnya di Yogyakarta, Senin, menjelaskan pentingnya mengurangi kecepatan. Jika mendapati lubang secara tiba-tiba, lebih baik ban yang rusak daripada mengambil risiko kecelakaan yang lebih parah akibat manuver mendadak atau pengereman keras. "Hal itu jauh lebih baik daripada harus membuang badan ke kiri atau kanan atau mengerem secara mendadak yang malah akan bisa mengakibatkan tabrakan beruntun," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, sebelum adanya jalan tol Trans Jawa, kasus pecah ban dan kerusakan velg lebih sering terjadi, terutama saat musim hujan. Namun, sejak beroperasinya tol Trans Jawa, kasus tersebut berkurang signifikan. Sebelumnya, peningkatan penjualan ban dan velg selalu terjadi saat musim hujan karena banyak pengendara yang mengalami aquaplaning atau kerusakan akibat menghantam lubang jalan.
Kerusakan ban akibat benturan dengan lubang jalan, menurut Bambang, dikenal sebagai impact burst, cut burst, dan run flat. "Bukan berarti kendaraan tidak boleh melintasi jalan rusak, melainkan hindari menghantam lubang. Melindas secara perlahan masih diperbolehkan, tetapi tetap harus hati-hati," jelasnya. Perbedaan menghantam dan melindas terletak pada kecepatan dan kesiapan pengemudi menghadapi kondisi jalan.
Bambang menjelaskan lebih lanjut perbedaan menghantam dan melindas lubang. Menghantam lubang terjadi saat pengemudi terkejut dengan lubang di kecepatan tinggi. Sedangkan melindas dilakukan dengan kecepatan rendah dan antisipasi. "Jika pengemudi sudah mengetahui adanya jalan rusak, maka otomatis dia akan mengurangi kecepatannya," tambahnya.
Imbauan ini muncul setelah beredarnya video amatir di media sosial yang memperlihatkan banyak kendaraan mengalami pecah ban di Tol Cipali. Video tersebut memicu berbagai komentar, termasuk pertanyaan mengenai ganti rugi dari pengelola tol. Menanggapi hal ini, Bambang mengklarifikasi bahwa tidak ada ban yang didesain untuk tahan terhadap benturan keras (impact resistance).
Ia menjelaskan bahwa ban didesain untuk ketahanan pemakaian jangka panjang (wear resistance) dan ketahanan terhadap tusukan atau goresan. Namun, tetap saja, karet ban secara fisika tidak sekuat besi atau batu. "Ban apapun yang menghantam lubang dan benda padat lainnya pasti akan rusak. Bahkan ban militer pun tidak didesain untuk menghantam lubang," tegas Bambang.
Kesimpulannya, Aptrindo mengimbau para pengemudi untuk selalu waspada dan mengurangi kecepatan saat melewati jalan tol yang berlubang untuk mencegah kecelakaan dan kerusakan kendaraan. Pengetahuan kondisi jalan dan antisipasi dini sangat penting untuk keselamatan berkendara.