Perbankan RI Diminta Biayai Proyek Hilirisasi: Arahan Langsung dari Mensesneg
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta perbankan nasional untuk mendanai proyek hilirisasi, arahan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi dalam negeri.
Jakarta, 17 Januari 2024 - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sekaligus Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Bahlil Lahadalia, menekankan pentingnya peran perbankan dalam negeri dalam membiayai proyek-proyek hilirisasi. Pernyataan ini disampaikan langsung di Jakarta pada Jumat lalu.
Bahlil menegaskan bahwa arahan ini datang langsung dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Menurutnya, perbankan nasional tidak bisa menghindari tanggung jawab ini. Langkah ini merupakan bagian penting dari strategi pemerintah dalam mendorong hilirisasi sektor sumber daya alam.
Koordinasi intensif telah dilakukan dengan berbagai pihak. Bahlil mengungkapkan adanya komunikasi yang telah terjalin dengan perbankan terkait pembiayaan hilirisasi. Lebih lanjut, ia juga menyebutkan koordinasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk memastikan kelancaran proses pendanaan.
"Kami sudah memulai, tadi sudah rapat dengan Pak Erick Thohir (Menteri BUMN) dan kami sudah memulai, serta secara informal sudah kita komunikasikan. Nanti secara formalnya atas arahan Pak Mensesneg tadi bahwa betul-betul itu didapatkan nilai tambahnya dalam negeri dan kepemilikannya dalam negeri," jelas Bahlil.
Proyek hilirisasi, menurut Bahlil, harus menjadi prioritas bagi perbankan nasional. Alasannya, proyek ini memiliki break-event point yang relatif cepat dibandingkan sektor konsumsi. Hal ini menunjukkan potensi keuntungan yang signifikan dan risiko yang relatif rendah bagi investor.
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menjadi landasan hukum bagi kebijakan ini. Kepres tersebut secara resmi menetapkan kewajiban perbankan dan lembaga keuangan non-bank untuk berpartisipasi dalam pembiayaan proyek hilirisasi di Indonesia. Pemerintah berupaya mencari sumber pendanaan di luar APBN untuk proyek ini.
Dengan melibatkan perbankan dan lembaga keuangan non-bank, pemerintah berharap APBN dapat dialihkan untuk program-program prioritas lainnya, seperti program makan bergizi gratis, peningkatan layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan berbagai program penting lainnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan.
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua lembaga keuangan, baik BUMN maupun swasta. Semua yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi negara.