Polda Jatim Panggil Pemilik CV Sentoso Seal Terkait Dugaan Penahanan Ijazah 44 Mantan Karyawan
Polda Jatim memanggil pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya, untuk dimintai keterangan terkait laporan 44 mantan karyawan mengenai dugaan penahanan ijazah.

Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memanggil Jan Hwa Diana dan suaminya, pemilik CV Sentoso Seal, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penahanan ijazah milik 44 mantan karyawan perusahaan tersebut. Pemanggilan dilakukan pada Kamis malam, 24 April 2024, di Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. "Betul, malam ini Jan Hwa Diana dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan dari saudari DSP," ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast. Proses ini merupakan tahap awal penyidikan untuk mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang terlibat.
Penyidik Polda Jatim telah mengambil alih kasus ini setelah menerima laporan dari 44 mantan karyawan CV Sentoso Seal yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. Salah satu pelapor, DSP, telah lebih dulu memberikan keterangan kepada penyidik. Pemeriksaan terhadap para mantan karyawan lainnya akan dilakukan secara bertahap.
Dugaan Penahanan Ijazah di CV Sentoso Seal
Kasus ini bermula dari laporan 44 mantan karyawan CV Sentoso Seal yang merasa ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran hukum ini kepada Ditreskrimum Polda Jatim. Polda Jatim menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan saat ini fokus pada pengumpulan keterangan dari berbagai pihak terkait.
Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa pemanggilan Jan Hwa Diana dan suaminya masih dalam tahap penyidikan awal. "Ini masih penyidikan, jadi memang masih dimintai keterangan saja," jelasnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan memastikan keadilan bagi para pelapor.
Proses pemeriksaan terhadap para mantan karyawan akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan semua keterangan terhimpun secara lengkap dan akurat. Polda Jatim menyatakan akan terus mendalami laporan ini untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam kasus penahanan ijazah tersebut.
Langkah Polda Jatim dalam Penyidikan
Polda Jatim telah mengambil alih kasus dugaan penahanan ijazah ini dan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Penyidik akan memeriksa secara bertahap para mantan karyawan CV Sentoso Seal untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut. Proses pengumpulan keterangan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kasus yang dilaporkan.
Selain itu, Polda Jatim juga akan memeriksa pihak-pihak lain yang dianggap perlu untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang terlewat dalam proses penyidikan. Polda Jatim menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam menangani kasus ini.
Dengan adanya laporan ini, Polda Jatim berharap dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga semua fakta terungkap dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para mantan karyawan CV Sentoso Seal dan memberikan efek jera bagi perusahaan yang melakukan tindakan serupa. Polda Jatim berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan akuntabel.
Kesimpulan
Polda Jatim tengah melakukan penyidikan terkait laporan dugaan penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal. Pemilik perusahaan telah dipanggil untuk dimintai keterangan, dan pemeriksaan terhadap para mantan karyawan akan dilakukan secara bertahap. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah kejadian serupa di kemudian hari.