Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Wamenkumham: UU ITE Pasal 17 Ayat (2a) Perlu Ditinjau Kembali

Wakil Menteri Hukum dan HAM menyoroti pasal kontroversial dalam UU ITE yang menimbulkan kekhawatiran di sektor perbankan terkait transaksi digital, dan akan menindaklanjuti dengan koordinasi lintas sektor.

Jumat, 24 Jan 2025 08:57:00
uuite
Copied!
Wamenkumham: UU ITE Pasal 17 Ayat (2a) Perlu Ditinjau Kembali
Wakil Menteri Hukum dan HAM menyoroti pasal kontroversial dalam UU ITE yang menimbulkan kekhawatiran di sektor perbankan terkait transaksi digital, dan akan menindaklanjuti dengan koordinasi lintas sektor. (©© 2025 Antaranews)
ADVERTISEMENT

Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenkumham), Otto Hasibuan, menyatakan perlunya penelaahan lebih lanjut terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 17 Ayat (2a) UU Nomor 1 Tahun 2024, revisi dari UU Nomor 11 Tahun 2008, menjadi sorotan utama. Pernyataan ini disampaikan usai menerima audiensi Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) di Jakarta, Kamis (23/1).

Kehadiran pasal tersebut menimbulkan kekhawatiran di sektor perbankan, khususnya mengenai dampaknya terhadap transaksi digital. Perbanas, misalnya, mengungkapkan adanya ketidakpastian akibat ketentuan baru dalam UU ITE. Otto Hasibuan menekankan perlunya kajian mendalam terkait alasan di balik penerbitan pasal tersebut dan kesesuaiannya dengan pasal-pasal sebelumnya.

Salah satu poin penting yang diangkat Perbanas adalah kewajiban penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang dijamin Sertifikat Elektronik (SE) untuk semua transaksi non-tatap muka. Perbanas memprediksi penerapan pasal ini akan berdampak luas, bahkan berpotensi mendorong kembalinya transaksi tunai. Hal ini tentu akan meningkatkan beban pemerintah dalam hal pencetakan dan distribusi uang secara nasional.

Selain itu, Perbanas juga menyoroti hambatan operasional yang ditimbulkan oleh persyaratan TTE dan verifikasi keasliannya. Akses internet dan komunikasi elektronik yang memadai menjadi prasyarat, yang mungkin tidak dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat. Mereka berpendapat bahwa UU ITE secara umum mengategorikan transaksi keuangan digital, termasuk melalui ATM, EDC, mobile banking, dan e-commerce, sebagai berisiko tinggi, sehingga membutuhkan penggunaan TTE yang dijamin SE.

Sebagai alternatif, Perbanas menyarankan pengecualian transaksi perbankan digital dari persyaratan TTE, mengingat bank telah menerapkan mekanisme keamanan seperti KYC (Kenali Pelanggan Anda) dan 2FA (autentikasi dua faktor), serta berada di bawah pengawasan ketat OJK dan Bank Indonesia.

Menanggapi hal ini, Wamenkumham Otto Hasibuan menyatakan bahwa Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual akan menindaklanjuti hasil audiensi tersebut. Ia menambahkan bahwa pembahasan lebih lanjut memerlukan koordinasi lintas sektor karena kompleksitas permasalahan yang ada.

Kesimpulannya, perdebatan seputar Pasal 17 Ayat (2a) UU ITE masih berlanjut. Perlu adanya kajian mendalam dan koordinasi antar kementerian/lembaga terkait untuk menemukan solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, khususnya dalam menjaga keamanan transaksi digital tanpa menghambat perkembangannya.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?
  • Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI
  • DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030
  • Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara
  • Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!
  • perbankandigital
  • transaksielektronik
  • uuite
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Tasrief Tarmizi
Editor Tasrief Tarmizi
T
Reporter
  • Tasrief Tarmizi
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • apbn 2024

    Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?

    20 Mei 2025
  • aksi 205

    Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI

    20 Mei 2025
  • banten

    DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030

    20 Mei 2025
  • bali utara

    Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara

    20 Mei 2025
  • kesejahteraan pmi

    Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!

    20 Mei 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Galon Air Mineral Penyok, Apakah Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli!

    Air Mineral 19 Mei 2025
  • Viral! Satpol PP Bali Panggil Penari Joget Erotis Gek Wik Usai Videonya Gegerkan Medsos

    dinas kebudayaan bali 19 Mei 2025
  • Heboh! Perpisahan Siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di Kelab Malam, Disdikbud Kalsel Turun Tangan

    aturan sekolah 16 Mei 2025
  • Kepsek SMKN 1 Tejakula Terancam Dicopot Usai Perayaan Kelulusan Siswa Viral

    arya wedakarna 14 Mei 2025
  • Jembatan Gantung Limbur Dalam Perbaikan, Pemkab Merangin Imbau Warga Gunakan Jalan Alternatif

    Desa Limbur 14 Mei 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.