Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Wamenkumham: UU ITE Pasal 17 Ayat (2a) Perlu Ditinjau Kembali

Wakil Menteri Hukum dan HAM menyoroti pasal kontroversial dalam UU ITE yang menimbulkan kekhawatiran di sektor perbankan terkait transaksi digital, dan akan menindaklanjuti dengan koordinasi lintas sektor.

Jumat, 24 Jan 2025 08:57:00
uuite
Copied!
Wamenkumham: UU ITE Pasal 17 Ayat (2a) Perlu Ditinjau Kembali
Wakil Menteri Hukum dan HAM menyoroti pasal kontroversial dalam UU ITE yang menimbulkan kekhawatiran di sektor perbankan terkait transaksi digital, dan akan menindaklanjuti dengan koordinasi lintas sektor. (©© 2025 Antaranews)
ADVERTISEMENT

Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenkumham), Otto Hasibuan, menyatakan perlunya penelaahan lebih lanjut terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 17 Ayat (2a) UU Nomor 1 Tahun 2024, revisi dari UU Nomor 11 Tahun 2008, menjadi sorotan utama. Pernyataan ini disampaikan usai menerima audiensi Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) di Jakarta, Kamis (23/1).

Kehadiran pasal tersebut menimbulkan kekhawatiran di sektor perbankan, khususnya mengenai dampaknya terhadap transaksi digital. Perbanas, misalnya, mengungkapkan adanya ketidakpastian akibat ketentuan baru dalam UU ITE. Otto Hasibuan menekankan perlunya kajian mendalam terkait alasan di balik penerbitan pasal tersebut dan kesesuaiannya dengan pasal-pasal sebelumnya.

Salah satu poin penting yang diangkat Perbanas adalah kewajiban penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang dijamin Sertifikat Elektronik (SE) untuk semua transaksi non-tatap muka. Perbanas memprediksi penerapan pasal ini akan berdampak luas, bahkan berpotensi mendorong kembalinya transaksi tunai. Hal ini tentu akan meningkatkan beban pemerintah dalam hal pencetakan dan distribusi uang secara nasional.

Selain itu, Perbanas juga menyoroti hambatan operasional yang ditimbulkan oleh persyaratan TTE dan verifikasi keasliannya. Akses internet dan komunikasi elektronik yang memadai menjadi prasyarat, yang mungkin tidak dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat. Mereka berpendapat bahwa UU ITE secara umum mengategorikan transaksi keuangan digital, termasuk melalui ATM, EDC, mobile banking, dan e-commerce, sebagai berisiko tinggi, sehingga membutuhkan penggunaan TTE yang dijamin SE.

Sebagai alternatif, Perbanas menyarankan pengecualian transaksi perbankan digital dari persyaratan TTE, mengingat bank telah menerapkan mekanisme keamanan seperti KYC (Kenali Pelanggan Anda) dan 2FA (autentikasi dua faktor), serta berada di bawah pengawasan ketat OJK dan Bank Indonesia.

Menanggapi hal ini, Wamenkumham Otto Hasibuan menyatakan bahwa Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual akan menindaklanjuti hasil audiensi tersebut. Ia menambahkan bahwa pembahasan lebih lanjut memerlukan koordinasi lintas sektor karena kompleksitas permasalahan yang ada.

Kesimpulannya, perdebatan seputar Pasal 17 Ayat (2a) UU ITE masih berlanjut. Perlu adanya kajian mendalam dan koordinasi antar kementerian/lembaga terkait untuk menemukan solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, khususnya dalam menjaga keamanan transaksi digital tanpa menghambat perkembangannya.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • perbankandigital
  • transaksielektronik
  • uuite
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Tasrief Tarmizi
Editor Tasrief Tarmizi
T
Reporter
  • Tasrief Tarmizi
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.