1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Wakil Bupati Aceh Besar: terganggu suara azan, jangan tinggal di sini

Penulis : Queen

12 September 2018 12:42

Respon Wakil Bupati Aceh Besar soal penggunaan toa Masjid

Planet Merdeka - Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk Husaini A Wahab merespons secara santai soal edaran Kementerian Agama RI, yang mengatur volume dan pengeras suara di Masjid. Ia meminta warganya untuk mengabaikan kebijakan tersebut.

Baginya, kebijakan itu tidak berlaku di daerah berbasis Syariat Islam. Bahkan ia meminta warganya untuk mengeraskan kembali volume suara di setiap Masjid, jika ada yang protes.

“Di Aceh Besar tak berlaku itu. Kita minta kepada seluruh Desa untuk mengabaikan itu. Malahan, kalau ada yang melarang, harus lebih besar lagi volumenya,” kata Tgk. H Husaini A Wahab usai Tabligh Akbar Menyambut 1 Muharram di Mesjid Jamik Aceh Besar, Aceh, pada Selasa malam 11 September 2018.

2 dari 4 halaman

Wakil Bupati Aceh Besar: Kemenag tidak punya hak

Ia berpendapat, Kemenag RI tidak ada hak mengeluarkan edaran tersebut. Apalagi ini menyangkut ajaran agama. Baginya kalimat tauhid yang sering dikumandangkan Masjid harus didengar oleh masyarakat.
3 dari 4 halaman

Jika terganggu suara azan, harus keluar dari Aceh

Menurutnya jika masih ada yang terganggu suara azan, berarti orang tersebut harus keluar dari daerah Aceh Besar.

“Kalau ada yang terganggu, jangan tinggal di sini. Jadi, bukan kita yang harus tunduk pada mereka,” kata dia.
4 dari 4 halaman

Bertanggung jawab jika ada yang menentang

Husaini meminta kepada warga Aceh Besar untuk melakukan aktivitas masjid seperti biasanya. Bahkan, ia akan bertanggungjawab bila masih ada yang melarang aktivitas masjid dengan pengeras suara.

“Kita tinggal di Aceh yang melaksanakan Syariat Islam. Jika ada larangan seperti itu, jangan ikuti,” kata Husaini.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran bernomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 pada Kamis tiga pekan lalu. Surat instruksi itu berisikan tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya