1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Kasus Selingkuh dengan Mertua, Suami Sampaikan Maaf dan Meminta Ini Kepada Masyarakat

Penulis : Joernoy

28 Desember 2022 09:27

Akhirnya Suami Selingkuh dengan Mertua Sampaikan Maaf

Pria yang diduga selingkuh dengan ibu mertua menyampaikan permintaan maaf melalui sosial media. Kasus perselingkuhan menantu dan ibu mertua membuat geger dunia maya diduga terjadi di Serang, Banten.

Berawal dari viral di media sosial curhatan seorang perempuan berinsial NR terkait suaminya yang selingkuh dengan ibu mertua jadi sorotan. Lewat unggahan diakun TikTok @r****ay****ki pada Selasa, (27/12/2022), pria yang diduga selingkuh dengan ibu mertua tersebut menyampaikan permintaan maaf.

"Aku minta maaf," tulisnya.

Tak menjelaskan inti permasalahan ini, namun pria yang diduga viral selingkuh dengan ibu mertua itu meminta netizen tak perlu ikut campur lantaran tak mengetahui kejadian yang sebenarnya.

"Netizen kalau nggak tau sebenarnya jangan sok tau," tambahnya.

Sebelumnya, berita viral suami selingkuh dengan ibu mertua ini diunggah oleh akun TikTok @user284******, Jumat (9/12/2022). Dalam videonya, perempuan berinisial NR (21) itu mengaku menggelar pernikahan dengan pria berinisial R (21) pada 2021 lalu.

2 dari 3 halaman

Berdasarkan penelusuran TribunBanten.com, NR dan suami yang selingkuh dengan ibu mertua itu berdomisili di Serang. NR sendiri telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya tersebut. Gugatan terdaftar pada tanggal 23 November 2022. Berdasarkan Putusan PA SERANG Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg, suami NR tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Pengadilan Agama Serang juga mengabulkan gugatan NR dengan verstek. Hal ini juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Serang Kelas 1A, Jaenudin, saat ditemui TribunBanten.com, di kantornya, Selasa (27/12/2022).

"Terkait perkara tersebut memang benar, tadi sudah saya tanyakan kepada bagiannya yang memang menangani perkara tersebut," katanya.

Pihaknya juga menyebutkan bahwa, gugatan tersebut telah terdaftar dari 23 November 2022, dan telah diputuskan pada 12 Desember 2022.
3 dari 3 halaman

Dengan mengambulkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi.

"Karena tidak dihariri oleh pihak lawanya atau yang digugat yakni suaminya ini, maka diputuskan verstek," katanya.

Selain itu, Jaenudin juga mengatakan, meski telah memasuki putusan. Namun belum dapat diputuskan karena masih ada proses selama 14 hari ke depan.

"Karena antara putusan dan perkara itu mengikat secara hukum ada jeda selama 14 hari, kalau itu waktu putusan ada dua-duanya," katanya.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : joernoy

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya