1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Pengakuan pelaku pemerkosa anak 10 tahun, korbannya dibuang hidup-hidup ke sungai

Penulis : Aleolea Sponge

27 Oktober 2018 09:31

Pengakuan pelaku perkosa anak 10 tahun dan membuangnya di sungai

Planet Merdeka - Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta melakukan reka ulang adegan pembunuhan gadis sepuluh tahun Agnesia Mercyliano Cantika Prana Dewi di dalam komplek Polresta Yogyakarta, Jumat (26/10/2018).

Dari informasi yang dihimpun media lokal setempat, dalam adegan tersebut, tersangka tampak jelas melakukan pembunuhan dengan cara sadis. Tersangka melakukan aksinya yakni memperkosa dan membuang korban ke sungai saat korban masih dalam kondisi pingsan. 

2 dari 6 halaman

Tersangka mempratekkan

Tersangka mempraktekkan mulai dari menjemput hingga membunuh si korban. Tersangka mengakui memang berniat untuk memperkosa korban saat mengajak ke lokasi kejadian, yakni pinggir sungai.

"Korban dipukul hingga pingsan karena melawan," kata Iptu C Heri Subagya, Kanit 2 Sat Reskrim, Polresta Yogyakarta , Jumat (26/10/2018).


3 dari 6 halaman

Diperkosa dalam keadaan pinsan

Usai pingsan, tersangka pun melakukan aksi kejinya yakni memperkosa korban. Hingga akhirnya karena bingung tersangka memutuskan untuk membuang korban ke sungai.

"Korban dibuang dalam kondisi masih bernafas," katanya.

Hal tersebut dikuatkan dengan hasil pemeriksaan tim forensik dari RS Bhayangkara, yang mana pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka. Di antaranya luka di bagian kepala, pembuluh darah pecah dan paru-paru berisi air.



4 dari 6 halaman

Delapan adegan yang dipraktekkan

Ada delapan adegan yang di reka ulang dalam kasus tersebut, mulai dari tersangka saat mabuk bersama rekan-rekannya hingga tibalah pada kejadian membunuh korban.

Dalam rekonstruksi tersebut, tampak jelas pelaku telah terpengaruh oleh alkohol saat akan menghabisi korban. Selain itu, pelaku juga meminta korban untuk melepas perhiasan dengan alasan untuk dipinjam.

"Pelaku sebelumnya mabuk-mabukan bersama temannya di pos perumahan," kata Heri.


5 dari 6 halaman

Tersangka buron 2 bulan

Tersangka sempat buron selama dua minggu hingga akhirnya pihak kepolisian berhasil meringkus tersangka di sebuah penginapan di daerah Kaliurang.
6 dari 6 halaman

Ancama hukuman

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati dengan jeratan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat (1) pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau kedua primer pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP lebih subsider 285 KUHP subsider pasal 353 ayat (3) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Agnesia Cantika, seorang bocah berusia 10 tahun, warga Jatimulyo, Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta ditemukan tewas dengan cukup mengenaskan. Tubuhnya ditemukan mengapung di Sungai Winongo pada Minggu (30/9/2018) pukul 14.40 WIB.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya